Ditemukan Sabu 1,70 Gram Warga Manding di ciduk Satnarkoba Polres Sumenep.

SUMENEP_koran patroli.com. Satreskrim narkoba semenep malaukukan penangkapan terhadab, berinsial, MR,  Desa Matanair Kecamatan. Rubaru Kabupaten, Sumenep. 2/3/2020


Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, tersangka di bekuk akibat membawa narkoba jenis sabu, seberat 1,70 Gram. Tersangka Marsuto sempat membuang barang bukti, namun polisi berhasil menemukan nya.

Berawal informasi dari masarakat, bahwa tersangka sering keluar masuk bawa  Narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi Narkotika diwilayah Desa Matanair Kecamatan. Rubaru Kabupaten. Sumenep, madura. kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, dan didapat informasi terangka yang akan melakukan transaksi Narkotika  Desa Matanair Kecamatan. Rubaru Kabupaten. Sumenep, berdasarkan informasi tersebut, maka petugas melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui tersangka berada dijalan kampung Desa Matanair Kecamatan. Rubaru,  sedang mengendarai sepeda motor dicurigai  membawa Narkotika jenis sabu untuk diantarkan kepada pemesan, pembeli, tidak sampai pada pemesan, pembeli petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan disertai penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) poket, kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

Kini tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(By redaksi sahawi)

No comments

Powered by Blogger.