Lelang Aset Desa Banjaranyar Diduga tanpa Perdes dan Tatib

Nganjuk - Pelaksanaan lelang Aset oleh Pemerintah Desa Banjaranyar(Rabu,11/03/2020)mendapat penilaian warga,terutamanya tentang mekanisme  Pengelolaan kekayaan milik desa sebagaimana yang dijelaskan dalam  Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang  Desa pada Pasal 77 ayat 3 yang menegaskan bahwa  "Kekayaan Desa bukan hak mutlak Pemerintah Desa yang mengelola.Minggu,15/03/2020

Mendapati informasi dari kades tersebut awak media mencoba menyampaikan bahwa  Permendagri No 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang menyatakan Tanah Kas Desa (TKD) adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Desa sebagai sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.

Mendapati pelaksanaaan lelang yang dirahasiakan  dalam regulasi berupa dugaan tidak adanya Perdes Desa tentang Pengelolaan Lelang Aset Desa yang ada di Desa Banjaranyar ,wartawan mencoba menghubungi salah seorang anggota LSM GMBI menyampaikan bahwa tahapan pengelolaan tanah kas desa (TKD) harus mengacu pada peraturan diatasnya sebagai dasar hukum tertinggi sebelum disahkan dalam Peraturan Desa (Perdes) sebagai pelaksana ditingkat desa,"cetusnya

Dengan  menyikapi proses lelang TKD itu ,Sugito menyampaikan persiapan awal  dibentuklah panitia lelang yang dalam proses pelaksanaannya,"tegasnya

Sugito menyampaikan apa yang dilakukan oleh panitia lelang tidak mendasar,seharusnya adanya kasi  dalam
Mengendalikan Kegiatan,
Menandatangani Perjanjian,menyusun Laporan berupa Berita Acara,"ucapnya

Mendasarkan apa yang dilakukan sistem lelang  pada mekanisme aturan diatas, proses lelang TKD di Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom  Kabupaten Nganjuk, diduga adanya kesengajaan dalam proses lelang yang di dalam tata tertib tidak adanya penjelasan riil dan terkesan terorganisir dan masif.
Bahkan, tata tertib pun ditengarai tidak disosialisasikan di seluruh tempat-tempat strategis, hanya tempat-tempat tertentu, sehingga tidak bisa di akses langsung oleh masyarakat Desa Banjaranyar.
kejanggalan-kejanggalan sosialisasi tata tertib lelang aset desa menjadikan masyarakat  tertutup aksesnya untuk mengetahui apa-apa isi persyaratan dalam proses lelang TKD yang diduga adanya kecurangan untuk memenangkan kelompok masyarakat tertentu.
Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kades Banyaranyar dengan menata kelompok pendukung Pilkades tahun lalu masih terasa hingga sekarang.( Esty)

No comments

Powered by Blogger.