Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi
Banyuwangi_koranpatroli.com. Diduga telah menyalah gunakan pengangkutan dan migas Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi TN (55) warga Desa Tegaldelimo diglandang aparat kepolisian Banyuwangi dengan barang bukti satu unit mobil suzuki APV dengan No Pol P 1604 WF.
Menurut Kapolresta saat press release dihalaman Polresta Banyuwangi sabtu (21/03/2020). Arman menjelaskan, awalnya ada informasi dari masyarakat bawasanya telah ada beberapa kendaraan melakukan pengambilan BBM disebuah SPBU, kemudian kita pantau pembelian BBM ini normal apa tidak, dan mereka menggunakan kendaraan APV warna coklat dengan Nopol P 1604 WF dan sudah dimodifikasi.
Kapolresta lebih lanjut menerangkan, jadi disebelah kiri mobil ini tempat pengisihan tengki secara standart untuk sebelah kanan kemudian didalam ada dua tengki yg ditengah dicopot dan tengki yang dibelakang, menurut keterangan tersangka (TN) dalam satu tengki berisi 40 liter jenis premium.
" Tadi sudah disampaikan oleh tersangkah aksi tersebut sudah berjalan selama satu tahun dan rata- rata mereka melakukan pengambilan ini disalurkan ke jerigen 10 liter dan 20 liter karena tempatnya tersebut isinya 40 liter jadi yang didrum itu 80 liter jumlahnya, dan yang bersangkutan sudah mengakui," jelas kapolresta,
Arman juga menambahkan," perbuatan tersangka ini dalam usaha tersebut untuk diri sendiri demi menghidupi keluarga, tersangka (TN) tersebut belinya premium bersubsidi per- liternya seharga Rp. 6450,- kemudian dijual dengan harga per-botol Rp. 8500,- serta dijual dengan cara mengecer sendiri. Atas perbuatannya tersangka maka kita kenakan pasal 53 Huruf B dan D Undang - Undang Republik Indonesia No 22 Th 2001 tentang Minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara." pungkasnya. (git)
Menurut Kapolresta saat press release dihalaman Polresta Banyuwangi sabtu (21/03/2020). Arman menjelaskan, awalnya ada informasi dari masyarakat bawasanya telah ada beberapa kendaraan melakukan pengambilan BBM disebuah SPBU, kemudian kita pantau pembelian BBM ini normal apa tidak, dan mereka menggunakan kendaraan APV warna coklat dengan Nopol P 1604 WF dan sudah dimodifikasi.
Kapolresta lebih lanjut menerangkan, jadi disebelah kiri mobil ini tempat pengisihan tengki secara standart untuk sebelah kanan kemudian didalam ada dua tengki yg ditengah dicopot dan tengki yang dibelakang, menurut keterangan tersangka (TN) dalam satu tengki berisi 40 liter jenis premium.
" Tadi sudah disampaikan oleh tersangkah aksi tersebut sudah berjalan selama satu tahun dan rata- rata mereka melakukan pengambilan ini disalurkan ke jerigen 10 liter dan 20 liter karena tempatnya tersebut isinya 40 liter jadi yang didrum itu 80 liter jumlahnya, dan yang bersangkutan sudah mengakui," jelas kapolresta,
Arman juga menambahkan," perbuatan tersangka ini dalam usaha tersebut untuk diri sendiri demi menghidupi keluarga, tersangka (TN) tersebut belinya premium bersubsidi per- liternya seharga Rp. 6450,- kemudian dijual dengan harga per-botol Rp. 8500,- serta dijual dengan cara mengecer sendiri. Atas perbuatannya tersangka maka kita kenakan pasal 53 Huruf B dan D Undang - Undang Republik Indonesia No 22 Th 2001 tentang Minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara." pungkasnya. (git)
No comments