Laporan ungkap kasus judi dalam rangka Ops Pekat Semeru 2020

Assalamualaikum. Wr. Wb.

Ijin Komandan dilaporkan  Unit Reskrim Polsek Diwek dipimpin oleh Kanit Reskrim  pada hari Jumat  tanggal 20 Maret 2020 sekira jam 22.30 Wib di Dsn. Tebon Ds. Kayangan Kec. Diwek Kab. Jombang telah berhasil mengamankan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu dengan taruhan uang tanpa ijin " Non TO Ops Pekat Semeru 2020"

1. DASAR:

LP A/19/III/RES.1.12  /2020/JATIM/RES JBG/SEK DIWEK, tanggal 20 Maret 2020

2. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN :

Pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 pukul 22.30 Wib di Halaman Rumah di Dsn. Tebon Ds. Kayangan Kec. Diwek Kab. Jombang

3. PELAPOR :

YUDI DWI YONO, 39 th, Polri, alamat Aspol Polsek Diwek  Polres Jombang.

4  TERSANGKA :

1. ANDRI SETIYAWAN Jbg, 31 Juli 1987, Islam, Swasta, Alamat Dsn. Tebon Rt/Rw. 001/007 Ds. Kayangan Kec. Diwek Kab. Jombang

2. HADI SUYONO, Jbg 29 Des 1964, Islam, Buruh Tani,  alamat Dsn Tebon, Rt/Rw. 004/002 Ds. Kayangan Kec. Diwek Kab. Jombang.

3. MARIYONO, Jbg,  th 1965, Islam, Dagang, Dsn/Ds. Kayangan Kec. Diwek Kab. Jombang.


5. MODUS OPERANDI :

Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis dadu dengan taruhan uang tanpa ijin, ada yg berperan sebagai bandar dan juga ada yang sebagai penombok.


6. KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada hari Kamis tgl 19  Maret 2020 sekitar  jam  11.00 Wib unit Reskrim Polsek Diwek mendapatkan informasi dari warga bahwa di Dsn. Tebon  Ds. Kayangan Kec. Diwek Kab. Jombang, tepatnya di halaman rumah warga sering digunakan utk melakukan perjudian jenis dadu yg meresahkan warga sekitar, kemudian pada hari Jumat 20 Maret 2020 sekira pukul 22.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Diwek bersama anggota  melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku perjudian jenis dadu berikut barang buktinya.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Diwek guna proses penyidikan lebih lanjut.


7. BARANG BUKTI :

- 1 (satu) perangkat
   alat judi dadu.
- 1 (satu) lembar
   perlak sebagai alas.
- 1 (satu) buah lampu.
- Uang taruhan
  sebesar Rp. 329.000.


8. PASAL YANG DI TERAPKAN :

 303 (1) KUHP Subs
 303 Bis (1) KUHP.

9.  RENCANA TINDAK LANJUT :

- Mengamankan
  tersangka dan
  Barang Bukti
- Membuat Laporan
  Polisi.
- Memintai keterangan
  para saksi dan
  tersangka.
- Melengkapi mindik
- Para tersangka
  dilakukan penahanan

DUMM


KAPOLSEK DIWEK
AKP. ACH CHAIRUDDIN, SPD.MH
 media patroli: edi supriadi jombang

No comments

Powered by Blogger.