Proyek siluman di Desa Bongsoputro

Media- patroli - Pemnbangunan drenase di Desa Bongsoptro kec. Saradan kab. Madiun di duga proyek siluman dimana gak ada papan proyek dilapangan.
 Berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Padahal sudah di konfrimasi tentang papan proyek ter
sebut tanggapan tidak menyengkan kata anggota ksm
Mejayan lsm gmbi madiun raya ke pada awak media.
Papan nama proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan dan
tanda pengaman proyek . Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

Karena kegiatan atau proyek yang dananya dari anggaran negara, maka badan publik yang menjadi pelaksana (kementerian/dinas/badan/bumn/bumd) wajib menyediakan/melayani informasi terkait kegiatan/proyek itu kepada masyarakat/publik lewat berbagai sarana (media/website/papan pengumuman dll) dengan bahasa yg mudah dipahami. Ini semakin memperkuat apa yang diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Proyek Drainase yang terletak di desa  Bonso putro
Kec. Saradan kabupaten Madiun yang sekarang dalam pengerjaan tidak nampak papan proyek terpasang disana, apakah itu kelalaian atau kah disengaja oleh kontraktor yang mengerjakan nya tidak sesuai dengan dilapangan.

Ketua ksm  Mejayan Distrik Madiun raya  LSM GMBI  (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Mohhamad nurhadi  mengatakan kepada awak media patroli , bahwa setiap proyek yang tidak ada papan proyeknya jelas melanggar Undang- un dang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang  ( Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang .

“Proyek tanpa papan nama proyek, itu melanggar Undang Undang dan Peraturan Presiden", jelasnya.

"Maka kami berharap untuk Bupati , DPRD, Dinas PUPR dan Intansi terkait untuk menindak lanjuti apa yang ada dilapangan saat ini, demi menjadikan Kab.Madiun jauh lebih baiik dalam semua lini.
Dalam waktu satu minggu gak ada tanggapan maka
KSM Mejayan LSM GMBI MADIUN RAYA akan turun lapangan untuk beserta awak media untuk menyidak
Ulang pembangunan di desa tersebut. Dan melaporkan
temuan dilapangan ke pihak berwajib . (MH)

No comments

Powered by Blogger.