TERKESAN TAK ADA HATI NURANI KEPOLISAIAN GILI GENTING TERHADA KORBAN PENGANIAYANAN FITRIAN NINGSIH


Sumenep_Koran patroli.com. Kepolisian gili genting terkesan tutup mata terhadap fitraningsih, korban penganiayaan dari pada milatussani,  yang mengakibatkan fitria ningsih menjadi luka di wajah bahkan fitria ningsih sampai pingsan, 9/2/202

Menjadi aneh ketika pasal diterapkan pelaku adalah pasal 352 KUHP. Ini kan pasal tindak pidana ringan (tipiring), lalu dimana letak keadilan hukum bagi korban ? Harusnya keadilan bagi korban harus diperhatikan jangan kemùdian meski secara fisik bisa beraktifitas lalu dianggap gak terganggu secara psikis, jadi penyidik harus profesional dalam bekerja dan mengedepankan hati nuraninya,"

Dikatakan Ipung, penyidik Polsek Giligenting harus profesional dan mengedepankan hati nuraninya dalam bekerja. Dan kasus ini bermula ketika korban main ke rumah mertuanya tiba-tiba ada pelaku penganiayaan dirumah tersebut bersama suaminya maka terjadilah cek-cok mulut.

Lanjud ipung
Mungkin karena penyidik itu manusia biasa, bisa saja penerapan Pasal dari Penyidik itu salah walau secara hukum memang benar penerapan pasal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik.
“Namun bukan berarti harus semau gue, dan masih ada langkah upaya hukum sebelum kasus tersebut benar-benar telah dilimpahkan ke PN Sumenep,” ucapnya.
Berdasarkan pernyataan pihak Polsek Giligenting, sambung Ipung, jika berkas sudah diserahkan ke PN Sumenep, namun ketika dikonfirmasi (ditanyakan) ke Pengadilan Negeri Sumenep ternyata berkas tidak masuk.
“Jadi sudah patut diduga jika pihak Penyidik telah melakukan kebohongan dengan memberikan informasi tidak jelas, jangan salahkan kami jika krisis kepercayaan kami terhadap Polisi benar-benar semakin parah,” tukasnya.

Korban fitria ningsih menambahkan, dalam kasus penganiayaan yang menimpa saya, polsek gili genting, menerapakan pasal 352 ini sama dengan menonton ludrug itu yang di bilang tidak ada apa-apa dalam kasus penganiayaan ini, di mana hati noraninya penyedik yang terhotam, cobak sekarang ada pada posisi bapak terima apa gak. Ungkab fitria ningsih.

(By redaksi sahawi)

No comments

Powered by Blogger.