Tolak RUU Omnibus Law, FKSPM Site Adaro Datangi Kantor DPRD Tabalong

Tabalong_koran patroli com. Forum Komunitas Serikat Pekerja Mandiri (FKSPM) datangi kantor DPRD Tabalong pada kamis (19/3) sekira pukul 08.00 Wita,untuk menolak RUU Omnibus Law cipta kerja yang dinilai merugikan pekerja atau karyawan.

Ketua FKSPM Ageng Prasongko menyatakan keberatan terhadap sembilan poin yang tertuang dalam RUU tersebut, diantaranya adalah penghapusan upah minimum yang diganti dengan upah perjam,hilangnya hak pesangon yang diganti dengan tunjangan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak enam bulan kerja, PHK akan mudah dilakukan oleh pemberi kerja dan fungsi serikat pekerja akan dihilangkan serta mediasi antara pekerja dengan perusahan tidak ada lagi, jam kerja yang ekploitasi, dan ada beberapa poin lagi yg disampaikan secara gamblang dihadapan beberapa perwakilan anggota Dewan.
Ageng juga mengatakn bahwa kehadirannya bersama sekitar empat puluh lima orang kerabatnya bisa menyampaikan aspirasi tentang aturan ketenagakerjaan
"Kami menyikapi tentang ketenagakerjaan yang kami nilai merugikan pekerja," tuturnya pada media
Tampak hadir dalam rapat,kadisnaker Tabalong H.Saiful ikhwan, ketua fraksi komisi III PDID Perjuangan Supoyo S.PT.MP dan beberapa dinas terkait lajnnya.

Reporter. : Ester Mardiana
Editor.       : Muhendi S.kom.i

No comments

Powered by Blogger.