Ènam bulan laporan pengaduan di polres Jakarta timur tidak ada tindak lanjut.

Jakarta.Koranpatroli.com. Pengakuan seorang warga Cililitan.
Jakarta Timur atas nama FA 61 tahun. Kepada awak media patroli bahwa sesuai keputusan pengadilan negeri Jakarta Timur No.1496/Pid.B//2012/PN Jakarta Timur tertanggal 12 September 201e bahwa Abdullah Bin Ali Assegar ( keluarga terlapor) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.Kemudian pada tanggal 06 Agustus 2019 telah terjadi kesepakatan bersama keluarga yang menguasai rumah / tanah telah diberikan kompensasi uang kerohiman serta biaya pindah oleh keluarga FA sebesar 100 juta..
Kemudian saudara FA melakukan pengaduan ke bagian pengaduan tanggal20 Januari 2020 dengan STLP no.115/K/I/2020/Restro Jaktim.

laporan  tentang menguadai Tanah Tanpa Hak sesuai dengan pasal 167 KUHP. Tapi saat ditemui awak media patroli di cililitan tanggal 15 juni 2020 FA mengatakan kenapa sudah melapor tapi STLP tidak diberikan kepada saya dan dalam pengaduan ini. Diduga Ada oknum yang meminta uang 10 juta melalui pengacaranya FA dan   kaget juga melapor diminta uang. Kebetulan tetangga
Nya FA ada yang mau bantu (anggota) juga dan sarannya siapkan uang 3 juta aja kemudian setelah lapiran diterima  300 ribu ke oknum  di SPK kemudian anjuran Oknum S tetangga yang 2.7 serahkan kepada pak LL ucap FA. Dan awak media patroli hubungi AKBP Hery Purnomo dalam pesan Melalui Whatsapp menjawab " saksi sudah diperiksa 5 orang.

SP2HP sudah 2 kali dikirim. Dan setiap pelapor akan diberikan STPL itu tanggung jawab SPKT kalau tidak fiberikan kepada pelapor bukan penyidik.tentang biaya 3 juta disuruh laporkan ke Propam polres Jakarta Timur dengan lampirkan bukti bukti kata Kasat Reskrim lewat pesan Whatsapp.
Sepertinya jalan ditempat. (Tim Mpg)

No comments

Powered by Blogger.