INGAT : YANG TIDAK PERLU SIKM UNTUK KELUAR MASUK DKI JAKARTA.


Jakarta_koranpatroli.com. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan masyarakat yang bepergian keluar/masuk DKI Jakarta mengantongi surat izin keluar/masuk (SIKM). Namun, tak semuanya perlu memiliki SIKM, ada beberapa pihak yang boleh bepergian tanpa SIKM.
SIKM tak hanya dibutuhkan ketika arus balik Lebaran saat ini. Namun, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, SIKM masih akan diperiksa sampai status darurat Corona dicabut.
"SIKM berlaku selama penetapan status bencana nasional non-alam sesuai dengan Keppres 12 Tahun 2020, itu berjalan. SIKM akan dihentikan pemeriksaannya setelah status ini dicabut, tentu dengan keputusan Presiden juga," kata Syafrin.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020, yang boleh mengantongi SIKM adalah orang, pelaku usaha atau orang asing di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa pandemi COVID-19. Di antaranya adalah sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar-utilitas publik dan industri objek vital, serta kebutuhan sehari-hari. SIKM juga bisa didapat oleh orang yang hendak keluar/masuk Jakarta karena ada keperluan mendesak, misalnya keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Selain itu, ada juga yang tak memerlukan SIKM untuk keluar/masuk Jakarta. Sesuai Pergub No. 47 Tahun 2020, ada 9 pihak yang tetap dibolehkan bepergian, di antaranya:
a. pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. anggota TNI dan Kepolisian;
d. petugas jalan tol;
e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping.
Tak cuma itu, orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP elektronik/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek dengan tujuan dan/atau dari daerah Jabodetabek juga tak memerlukan SIKM. (team JKT)

No comments

Powered by Blogger.