Dit Resnarkoba Polda Bali ungkap kasus Narkoba pada awal Juli


Bali_koranpatroli.com (Denpasar) Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus narkoba selama awal bulan Juli 2020, kasus yang di ungkap sebanyak 7 kasus narkoba dengan 7 orang tersangka yang di ungkap dari tanggal 1 sampai 14 Juli 2020.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Mochamad Khozin S.I.K., S.H., M.H., didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan, dan Kasubdit Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Bali AKBP I Gst. Ayu A. Yuli Ratnawati hadir dalam press confrence yang dilaksanakan pada ruang rapat Dit Resnarkoba Polda Bali, selasa (14/7/2020).

"Jadi dalam pengungkapan kasus ini pada awal juli diperoleh 7 kasus tindak pidana narkoba telah di ungkap Polda Bali, dengan jumlah tersangka 7 orang", ungkap Dir Resnarkoba Polda Bali.

Modusnya juga terdiri dari berbagai macam ada berperan sebagai pengedar, pengguna, serta dengan memanfaatkan jaringan operasi lokal, antar pulau, dalam wilayah RI, internasional atau dengan negara lain.

Ia menjelaskan terkait dengan jumlah barang bukti yang disita diantaranya terdiri dari 112,27 gram sabu, 9,82 gram ganja, 1463 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut diperoleh dari 7 tersangka, 3 orang diantaranya warga lokal Bali, 4 orang berasal dari luar Bali.

"Selanjutnya terhadap 7 orang tersangka dilakukan penahanan dan akan diperiksa lebih lanjut lagi, guna dilakukan pengembangan dalam mengungkap jaringan narkotika yang lain”, jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Rudi
Sumber : Humas Polda Bali.

No comments

Powered by Blogger.