Gunakan Sabhu, Sopir Truck Inisial IGP Dibekuk Sat Narkoba Polres Bangli

Bali_KoranPatroli.com. (Bangli) Satuan Reserse Narkoba Kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba Berinisial IGP (25 Tahun) yang berprofesi sebagai sopir Truck galian C di rumahnya daerah Kintamani pada hari jumat 24 Juli 2020 di tempat tinggalnya.

Dalam Release kasus hari ini Selasa (27/7) Kasat Narkoba I Nyoman Sudarma, S.H.,M.H., mengatakan pelaku IGP ditangkap dengan barang bukti berupa tiga buah plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat total 0,06 gram netto.

“Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat sehingga tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,”Ujarnya

Pelaku IGP yang bekerja sebagai supir ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial TI dari Denpasar dengan cara membeli seharga Rp. 900.000,- dirinya menggunakan narkotika jenis Shabu tersebut dipergunakan sendiri untuk menghilangkan Lelah setelah seharian bekerja.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan sedangkan untuk pelaku kami sangkakan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”tandasnya.

Editor: Rudi
Sumber: Humas

No comments

Powered by Blogger.