Maklumat Kapolri Dicabut, Kegiatan Keramaian Tak Dilarang Lagi


Padang_koranpatroli.com. Kegiatan yang mengundang keramaian telah diperbolehkan sejalan dengan dicabutnya Maklumat Kapolri No. MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Pada masa “new normal”, semua kegiatan keramaian diserahkan pada kebijakan daerah.
Maklumat Kapolri yang diterbitkan 19 Maret 2020 itu dicabut dengan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri dengan No. STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020.
Dalam maklumat sebelumnya, masyarakat diminta tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang keramaian massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum ataupun di lingkungan sendiri. Maklumat itu melarang masyarakat menggelar pertemuan sosial kemasyarakatan, kegiatan yang berbau konser, festival, pesta nikah, kegiatan olahraga, unjuk rasa dan kegiatan lainnya yang serupa.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, maklumat itu dicabut sejalan dengan program pemerintah yang menerapkan “new normal” di tengah pandemi Covid-19.
“Iya sudah dicabut, ini sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang ‘new normal’, dan semua aktivitas masyarakat juga sudah diperbolehkan,” ujar Satake kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Senin (29/6/2020) siang.
Dengan dicabutnya maklumat itu, secara otomatis semua kegiatan yang mengundang keramaian atau kerumunan dibolehkan, dan selanjutnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah.
Meski telah dibolehkan, setiap masyarakat yang hendak menggelar kegiatan yang mengundang keramaian juga mesti harus mengikuti anjuran-anjuran dari pemeritah, yaitu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan jaga jarak (physical distancing) sebagai antisipasi kemungkinan penyebaran Covid-19.
Untuk memastikan hal itu terlaksana, Polri bersama TNI dan Satpol PP juga akan tetap melakukan pengawasan setiap kegiatan keramaian. Selain itu, di beberapa tempat vital seperti objek wisata, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya juga akan ditempatkan beberapa petugas.
“Protokol kesehatan tetap diterapkan, makanya ada perintah Presiden bahwa TNI dan Polri bertugas untuk mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat terkait itu.”
Sementara itu, di Sumbar sendiri semua kabupaten/kota telah masuk pada masa “new normal”. Sejumlah kegiatan yang dilarang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dibolehkan lagi. Rumah ibadah, tempat-tempat wisata, mal, dan kantor-kantor telah dibuka.
Sejak beberapa hari terakhir kasus harian Covid-19 di Sumbar juga terus menurun. Hingga kini total kasus Covid-19 di Sumbar sebanyak 725 orang, dan 587 orang atau 80 persen lebih telah sembuh. Yang meninggal tercatat 31 orang atau empat persen lebih. (Team andalas)

No comments

Powered by Blogger.