Satuan Narkoba Poles Tabanan Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Bali_koranpatroli.com (Tabanan) Jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan  Narkoba ( jenis shabu-shabu ), dua orang terduga pelaku diamankan di dua TKP yang berbeda dengan sejumlah barang bukti.

 Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H.,  Kasubbag Humas pada hari Selasa 28/07/2020 pukul 14.00 Wita menyampaikan singkat kejadian pengungkapan tersebut , pada hari Sabtu 18/07/2020 sekira pukul 21.00 Wita anggota Satuan Resnarkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan sepeda motor yang dikendarai oleh  tersangka SR alias Wulan (43) di Depan Minimarket Alfa Mart , Jalan By Pass Ir. Soekarno, Desa Delod Peken, Kec/Kab. Tabanan. 

Dalam penggeledahan tersebut pada bagasi depan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka SR alias Wulan ditemukan 1 buah plastik klip yang didalamnya diduga sebagai Shabu. Setelah dilakukan pengembangan tersangka SR alias Wulan mengakui bahwa barang tersebut sebelumnya dibeli dari tersangka yang bernama KW alias Weda (35). Berbekal informasi tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan melakukan pencarian terhadap tersangka KW alias Weda dan sekitar pukul 23.10 wita melakukan penggeledahan terhadap tersangka KW alias Weda di Mini market Br. Denkayu Belodan, Desa Werdhi Bhuana, Kec. Mengwi, Kab. Badung dan menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip di dalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Shabu. Tersangka KW alias Weda juga mengakui selelumnya telah menjual Shabu kepada tersangka SR alias Wulan dengan harga Rp. 400.000,-. 
Sehingga dari penangkapan tersebut disita barang bukti dari tersangka SR alias Wulan berupa 1 Paket Shabu 0,17 gram, 1 Buah Handphone dan 1 Unit Sepeda Motor Scoopy. Sedangkan dari tersangka KW alias Weda disita barang bukti berupa 1 Paket Shabu 0,11 gram, 1 Buah Handphone dan 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia. 

Modus operandi barang bukti Shabu disimpan dalam plastik klip yang di dalamnya berisikan Kristal bening yang dibungkus  dalam kemasan rokok kemudian disimpan pada bagasi depan sepeda motor dan barang bukti yang dibuang oleh tersangka di sebelah kanan tempatnya berdiri pada saat digeledah. Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara.

Editor : Rudi
Sumber : Humas

No comments

Powered by Blogger.