Polres Karangasem Menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba


Bali_Koranpatroli.com (Karangasem) Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, S.I.K., M.M.Tr., memimpin Press Release pengungkapan tindak pidana narkoba, didampingi Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Edi Susila, S.H., dan Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Herson Djuanda, S.H., dan di hadiri para awak media bertempat di Loby Polres Karangasem. Selasa (11/8/2020) pukul 10.00 wita.

Dugaan tindak pidana melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tananaman atau menjadi penyalah guna narkotika golongan I bukan tanaman (sejenis sabu) bagi diri sendiri. 

Laporam LP-A/37/VI/2020 dengan 5 tersangka dengan inisial A K S, laki-laki 27 thn asal Br. Anyar, Ds. Selumbung, Kec. Manggis, dengan modus membeli narkotika jenis sabu dengan sistem tempel yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, barang bukti yang diamankan dari IKS satu buah plastik bekas bungkus permen caffe candy yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram, satu bungkus rokok yang berisi 0,16 gram, dengan jumlah total 0,84gram. 

Tersangka A H alias A, laki-laki 33thn alamat Br. Luhur, Ds. Padamgbai, Kec. Manggis, membeli narkotika dengan sistem tempel di simoan di mesin Alkom, dengan barang bukti satu klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,03 gram.

Tersangka P A Y W alias A Y, laki-laki 27 thn, alamat Br. Dinas Tengading, Ds. Antiga, Kec. Manggis, memebeli narkotika dengan sistem tempel menyimpan barangnya di dalam kamar, dengan barang bukti 9 klip plastik bening barang bukti tidak di timbang,karena diduga sisa2 pemakian

Tersangka H W alias H laki-laki, 27thn alamat Br. Dinas Tengading, Ds. Antiga, Kec. Manggis, membeli narkotika dengan sistem tempel yang barangnya disimpen di pakian kotor, dengan barang bukti 3 buah plastik klip bening, barang bukti tidak di timbang,krn diduga sisa2 pemakian.

Tersangka I K S alias D A laki-laki 14th 3 bulan, alamat Br. Dinas Padangsari, Ds Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu Karangasem, membeli Narkotika dengan sintem tempel dan barangnya disimpen di pintu dapur rumahnya dengan barang bukti 4 klip palstik bening dengan berat masing-masing 0,33., 0,35., 0,35., 0,35., dengan total berat 1,38 gram. 

Kapolres Karangasem dalam Press Release kepada awak media menyampaikan bahwa, Berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah Kec. Manggis diduga ada seseorang yang bernama berinisial I K S, alias T sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Edi Susila S.H., melakukan penyelidikan dan dari hasil Penyelidikan tersebut didapatkan cukup bukti maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang diduga pelaku tersebut" ujar AKBP Ni Nyoman Suartini

“Terhadap tersanka dipersangkakan melanggar Pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.0000.0000,-(delapan ratus juta rupiah), dan paling banyak 8.000.000.000,-(delapan milliar rupiah). ” tutup Kapolres Karangasem.

Editor : rudi

Sumber : humas

No comments

Powered by Blogger.