SATRESKRIM POLRES CIAMIS CIDUK 2 PELAKU PEMERASAN DAN DI DUGA MENGAKU ANGGOTA AGEN KPK

Ciamis, KORAN PATROLI.com. Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar membekuk 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemerasan Inisial "A" dan "E" pada 25 Agustus 2020 di Yayasan Arrahmaniyyah Dusun Bojong Desa Bojongnanggar Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis. 

Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., mengungkapkan, modus tersangka mengaku sebagai Agen KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan memiliki data temuan terkait bantuan dari BNN Pusat Tahun 2016 kepada Yayasan Arrahmaniyyah yang dikelola oleh korban, serta data tersebut dilaporkan kepada APH ( Aparat Penegak Hukum). Ungkap Kapolres saat press conference, Wakapolres Ciamis Kompol H.Hidayatullah S. IK,Kasat Reskrim Akp Bimantoro Kurniawan S.Ik dan Plt Kasubag Humas IPTU Magdalena,

di halaman Polres Ciamis Senin, (31/08/2020). 

"Fakta yang sebenarnya tersangka tidak memiliki identitas sebagai Agen KPK dan tidak memiliki data temuan serta tidak pernah melaporkan kepada APH(Aparat Penegak Hukum), kemudian tersangka meminta sejumlah uang dengan bahasa kiasan 20 rantang yang artinya sebanyak 20.000.000 rupiah, namun korban hanya memiliki uang  sejumlah 2.700.000 rupiah dan diserahkan kepada tersangka," 

"2 tersangka dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP dengan Ancaman maksimal 4 tahun penjara,.. Doc. Kutipan team,.. Deni/YAS

No comments

Powered by Blogger.