Kejaksaan Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

koranpatroli.com. Pada hari rabo tanggal 23 nopember 2020 jam 8.30.wib kejaksaan kabupaten madiun telah memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika berjenis sabu-sabu seberat 13,17 grm dan pil double L sejumlah 3.652 butir.

Dimana dalam pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri kapolres kabupaten dan para istansi2 terkait untuk ikut menyaksikan acara pemusnahan barang terlarang  tersebut. 

Pertama-tama diawali sambutan dari kajari kabupaten Madiun  kajari bapak Agung Mardi wibowo. Yang kemudian

di lanjutkan bapak kapolres kabupaten Madiun selanjutnya langsung  dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut.

Dalam sambutan nya bapak kajari menyampaikan kepada awak media bahwa ini bentuk keseriusan aparatur penegak hukum tidak pandang bulu dan patut digaris bawahi bahwa barang bukti tindak kejahatan itu tersimpan digudang tanpa ada pihak manapun yang berhak dan bisa mengambil. Sehingga dalam pemusnahan barang bukti tersebut aman dan tidak berkurang sedikitpun.

Kapolres juga menambahkan dalam acara tersebut menekan diwilayah kabupaten madiun tindak penggunaan narkoba basmi sampai akar-akarnya.

Kasi intel Arief Fatchurrohman, SH.MH menambahkan bahwa dalam  pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut adalah kegiatan rutin setelah 

semua perkara selesai dan dijadwalkanlah untuk acara pemusnahan barang bukti. ( Haris.cox)

No comments

Powered by Blogger.