Kepala Bidang, (KABID) Perdagangan Sumenep, Angkat Bicar Terkait Banyaknya Permasalahan Dipasar Ganding

SUMENEP_koranpatroli.com. Di beritakan sebelumnya oleh media ini bagunan/toko, ilegal di pasar Ganding, yang di bangun pedagang yang tidak mempunyae izin dari pemerintah kabupaten Sumenep madura jawa timur.14/9/2020

Setelah banyak aduan terkait pasar ganding yang selalu dimanfaatkan para oknum yang hanya ingin mempertebal kantongnya  sendiri. Kepala Bidang perdagangan kabupaten Sumenep, angkat bicara kepada media ini.

Kok saya terkejut ya dengan adanya aduan terkait bangunan/toko baru itu. Karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada petugas kami. 

Saya terang-terangan ya  saya sebagai pejabat di sini, belum pernah diberitahukan kalau akan membangun sebuah toko baru di pasar Ganding, saya akan laporkan dulu kepada pimpinan kami di sini, apabila mimang bangunan/tuku itu tidak mempunyai izin resmi maka secepatnya saya akan membentuk tim jika nanti ada temuan yang janggal terkait bangunan/toku ini maka tidak ada toleransi dari saya harus dibongkar bangunan/toko itu.

Lebih lanjut kepala bidang perdagangan, (kabit) ardi. Di singgung terkait pembagunan los yang baru yang di bangun salah satu pedagang ya itu haji fauzi. 

Ya itu bangunan los sudah mendapatkan izin dari pak kadis, namun ukuran losnya dari kita dan di mana yang akan di bangun itu harus di sampaikan kepada kami, hanya saja ini tidak pernah ada laporan kepada kami sebagai pejabat di mana yang akan di bangun, kok tiba-tibu ada laporan kalau ada bangunan los sebanyak kurang lebih 100 los padahal yang datang kesini para pedagang hanya empat puluh orang.

Apabila dalam waktu dekat ada pembangunan baru di pasar Ganding, itu maka harus dibongkar lagi kan kasian para pedagang sudah beli los mahal tiba-tiba akan dibongkar lagi karena di pasar Ganding, kenapa pasar ganding itu dimundurin sejauh itu karena disana sering macet, maka disana harus ada lahan parkir, seharusnya di belakang itu di jadikan lahan parkir ungkapnya.sahawi

No comments

Powered by Blogger.