SANGADI DESA ONGGUNOI MELAKUKAN PEROLINGAN APARAT DESA TAMPA PROSUDURAL YANG JELAS.

Pinolosian.Bolsel koranpatroli com. Menurut Permendagri no.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa

Dalam hal ini terdapat penyalahgunaan wewenang yg di lakukan oleh Sangadi desa Onggunoi (HAMBRIN ABAS)

Semestinya perolingan aparat desa harus melalui mekanisme yg tertuang dalam peraturan perundang undangan terkait kepala desa tidak dapat mengangkat atau memberhentikan perangkat desa tanpa konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat setempat,

Laporan masyarakat dalam hal ini laporan dari bapak SUCIPTO LAKORO Laporan tentang penyalahgunaan wewenang dengan melakukan perolingan aparat desa dengan tidak mengacu pada prosedur atau Permdagri berdasarkan UU no. 6 thn 2014 tentang Desa. 

Wewenang Sangadi untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada Kepala desa namun pelaksanaan wewenang tsb tentunya harus sesuai dengan mekanisme yg telah di atur oleh Permendagri no.83 tahun 2015 Ttg pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah d ubah dalam peraturan menteri dalam negeri  Republik Indonesia no.67 tahun 2017 hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Ombusmen sebenarnya telah mengatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada camat dan memperoleh rekomendasi camat secara tertulis berdasarkan pada alasan pemberhentian sesuai syarat yg di atur oleh peraturan menteri dalam negeri RI

Dalam hal ini masyarakat desa an. SUCIPTO LAKORO  juga melakukan pengaduan kepada pihak ombusmen agar dapat memberikan sangsi atau projustitia kepada oknum kepala desa Onggunoi (HAMRIN ABAS) dengan tegas. Dikarenakan tidak mengacuh ke Permendagri yg ada. (jack)

No comments

Powered by Blogger.