DI DUGA WISATA ALAM SUNGAI CIREONG MELANGGAR PERDA NO. 10 TAHUN 2012

 Ciamis_Koranpatroli.Com

      Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Ciamis, meminta kepada pengelola Wisata Alam Sungai Cireong Desa Sukaresik Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis,  segera memindahkan Tol Gerbang ( Gate ) yang berada di jalan umum

       Berdasarkan hasil tinjauan dan musyawarah paguyuban yang dilaksanakan berlokasi di kawasan  Batu Gajah ( Wisata  Alam Sungai Cireong Desa Sukaresik Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis ) pada pukul, 13.00 wib  Jum,at 13/11/2020.


    Berlangsungnya acara musyawarah tersebut dihadiri, Bandi. S selaku Bidang Perundang – undangan dan Penyidikan, ( Satpol PP )  Kabupaten Ciamis,  Dadang Mulyadi   Kepala Desa ( Pjs ) Sukaresik, Yudi Gunadi ( Direktur Bumdes ) Sukaresik ,  Ucok ( Ketua Paguyuban Pedagang/pemilik lahan )  beserta juga pemilik lahan yang berada diarea  bantaran sungai cireong.

     Dalam sambutannya Kepala Desa ( Pjs ) Dadang Mulyadi,  hanya menyampaikan kepada pengelola Wisata,  terutama pemilik lahan juga masyarakat, seluruh masyarakat khususnya pemilik lahan bantaran  supaya  kerjasamanya dan saling mengingatkan, bilamana ada kesalahan dalam putusan  peraturan Desa ( Perdes ) yang di keluarkan  pada tahun 2016, kita bisa musyawarah bersama dan bisa memberikan masukan kepada kepala Desa atau Direktur Bumdes , karna wisata ini bukan milik desa, tapi milik kita  bersama, ucapnya

     Hal utama yang perlu kita tempuh, mengenai membuat MoU/kerjasama  pengelola dengan  pemilik lahan segera kita rapatkan/buatkan sekaligus realisasi jawaban surat yang dikirim oleh paguyuban tertanggal 03 Pebruari 2020 tentang,  ajuan yang terdiri dari 6 point ( surat terlampir ), itu semua  akan di putuskan melalui rapat secara resmi yang perlu di saksikan oleh instansi terkait,  ucap kades

   Direktur Bumdes  Yudi Gunadi menambahkan, bahwa dirinya sudah melaksanakan tugas secara  maximal, sesuai AD/ART yang tertuang dalam Surat Peraturan Desa ( Perdes )  yang di keluarkan tahun 2016, dan bilamana ada pengajuan dari masyarakat pemilik lahan, Paguyuban dan siapapun juga,   yang tidak tertuang dalam  ketentuan AD/ART Bumdes, harus melalui musyawarah dengan pihak terkait, tidak bisa memutuskan sendiri, ucap yudi

     Dalam hal musyawarah, salah satu perwakilan dari pemilik lahan/masyarakat , Dadang alias  Asep Cobra menyampaikan aspirasinya kepada pihak Bumdes juga Kepala Desa, ia menuturkan,  harus segera mengadakan rapat kerjasama pemilik lahan bantaran sungai dengan pengelola/Bumdes serta membuat aturan yang telah di sepakati bersama, selanjutnya Gerbang  Tiket ( GATE ) harus pindah ke lokasi masing – masing yang memiliki lahan/tanah yang ada di bantaran sungai cireong, seperti, pemilik kolam renang dan pemilik warung – warung. Imbuh Asep

       Dalam sambutannya Bandi. S selaku Bidang Perundang – undangan dan Penyidikan, ( Satpol PP ) Kabupaten Ciamis, menyampaikan kepada patroli, mudah – mudahan dengan adanya musyawarah ini,  cepat terealisasi  harapan masyarakat, khususnya pemilik lahan dan berjalan  dengan lancar, baik dan jaga kondusifitas juga  kerjasama, tidak hanya itu semua pihak harus menjaga dalam pengelolaan selalu transparan, ucapnya

       Ada 3 ( tiga )  hal yang harus diperhatikan juga dilaksanakan segera mungkin sebagai berikut  :

-   Untuk Tiketing harus dilaksanakan di area lokasi wisata
 
-    Membuat  MoU/ kesepakatan kejasama dengan pemilik lahan

-     Mengadakan agenda pertemuan setiap 3 ( tiga ) bulan sekali antara pemilik lahan, Bumdes juga Pemdes sebagai pemerintahan yang menengahi dalam masalah wisata

      Pelaksanaan operasional disarankan tidak ada tiketing di jalan umum/desa artinya, gate/pos tiket  tetap harus pindah berdasarkan Perda No. 10  Tahun, 2012  Tentang,  Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban ( K – 3 ),

     Bilamana mendapatkan pelanggar Perda, saya selaku penegak hukum  tidak akan segan – segan menindak tegas, pungksanya.

Journalist  : Yanto Arip, S
Editor   : YAS

No comments

Powered by Blogger.