Tegakkan hukum pada pelanggar protokol kesehatan .Kapolri terbitkan telegram penegakkan protilokol covid 19

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram  Kapolri berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat telegram ini tertuang dengan nomor:
ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.

Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran  protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi terkait telegram tersebut di Jakarta, Senin
kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi. Kapolri juga meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan,
Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal," katanya.
Kapolri menekankan pada upaya memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui sinergi bersama TNI, pemerintah pusat, pemerintah daerah,
pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat," tutur Sigit.

ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.
"Karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan
protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari serta membina untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengendaliaďn dan pencegahanv Covid-19 dengan memanfaatkan sarana, teknologi informasi.

Bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan diberikan sanksi. Selain penegakkan hukum, Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
sumber berita : antara

No comments

Powered by Blogger.