Diduga Ada Main Mata, Polres Malang Lambat Tangani Kasus Laporan Tahun 2019

Malang_Koranpatroli.com. Diduga ada main mata polres Malang lambat tangani kasus penipuan yang dilaporkan pada tahun 2019 lalu dengan LP/463/X/2019/Jatim/Res/Mlg.

Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh Safii (55) yang beralamat di Dsn Blau 3, Rt 3 Rw 5 Desa Permanu, Kecamatan pakisaji Kabupaten Malang dengan terlapor Hadi yang bertempat di Desa Petungroto, Kecamatan Ngajum ini berjalan ditempat karena hingga kini blm ada penetaoan tersangka.

Beredar isu  bahwa oknum kepolisian meminta sejumlah uang untuk lakukakan gelar perkara kepada pelapor.

Sumber yang enggan disebutkan namanya ini mengatakan bahwa "pelapor dimintai uang sebesar Rp 8juta dengan alasan untuk gelar perkara, akan tetapi gelar tidak kunjung dilakukan,"ujarnya.

Terpisah, pihak kepolisian saat dikonfirmasi pada (19/10) melalui Iptu Rudi Kuswoyo S.H mengatakan bahwa kasus pidana penipuan tersebut masih dalam penyelidikan "besok kami akan melakukan gelar perkara ,"tuturnya

Ketika disinggung apakah setelah penetapan tersangka akan dilakukan penahanan, penyidik mengatakan bahwa 

"tidak semua tersangka itu ditahan, penahanan adalah kewenangan penyidik setelah melakukan beberapa kajian,"tambahnya.

Reporter. : Ester Mardiana.p

Editor.       : Muhendi S,Kom,

No comments

Powered by Blogger.