Kasatres narkobaAKP. Moch Mukid : meLakukan Penindakan Penertiban Masyarakat Yang Tidak Memakai Masker

Jombang_Koranpatroli.com

 Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Jombang, Polres Jombang gelar operasi gabungan Yustisi penindakan dan penertiban masyarakat yang tidak memakai masker dengan tegas

Kegiatan tersebut merupakan dalam rangka implementasi Inpres, No.6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 dan Perbup No.57 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.

Adapun jumlah personil pada kegiatan yang berjumlah 37 personil, yang terdiri dari POLRI, TNI-AD, Satpol PP dan Dis Hub.

“Pada siang hari ini Rabu, (23/12/2020) kita laksanakan kegiatan operasi gabungan Yustisi penindakan dan penertiban masyarakat yang tidak memakai masker di Jalan Gusdur, tepatnya perempatan Stadion Jombang. Sedangkan untuk hasil kegiatan, terdapat 25 (Dua Puluh Lima) orang terjaring razia yustisi, yaitu dengan rincian Sanksi sosial 4 Orang, Sanksi sita KTP 3 Orang dan teguran lisan 18 orang,”terang ( Pawas ) Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H

Selama kegiatan operasi gabungan Yustisi, berlangsung dengan aman dan kondusif. (Dd/st)

No comments

Powered by Blogger.