KEPEMILIKAN ASET PASAR TAGOG PADALARANG MASIH BELUM JELAS, PIHAK WRC SIAP TEMPUH JALUR HUKUM.

Ngamprah,Bandung barat_koranpatroli.com


  Polemik Kepemilikan aset pasar tagog padalarang masih belum jelas, Selasa, 22/12/2020 Kadisperindag (Ricky Riyadi) mengundang pihak WRC yang sama-sama  punya Data bukti atas kepemilikan aset pasar tagog padalarang,


  Pertemuan tersebut di hadiri pihak pimpinan PT Bangun bina persada H. Engkus (kontraktor), wakil polsek, wakil kodim, juga para ketua Ormas/LSM Bandung barat, 


  Pertemuan berjalan alot Serta sempat memanas setelah pihak Dinas perindag memperlihatkan bukti atas kepemilikan, yaitu Sertifikat aset pasar tagog padalarang yang di miliki PEMDA kabupatén Bandung barat.


  Setelah pertemuan selesai pada pukul 14,20 kami media PATROLI bersama awak media lain menemui kadis perindag (Ricky Riyadi), Begini menurut keterangan Ricky,,


  "Ini terkait kemarin ada kegiatan dari pihak WRC di lokasi proyek pasar tagog, kemudian hasil kesepakatan informasi dari kanit intel polsek padalarang,, ya udah kumpul pada hari ini, dan sudah jelas Aset pasar tagog milik pemerintahan kabupaten bandung barat, kami sudah memperlihatkan Sertifikatnya, menurut Ricky..


  Di tempat terpisah kami mendatangi pihak WRC Dan menanyakan hasil pertemuan dan apa langkah langkah kedepannya,, ini menurut kuasa hukum WRC (Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.M.H,CLI)


   "Ada beberapa titik temu terkait dengan pengakuan dari pedagang terkait DP 30juta, itu ternyata hasil pertemuan tersebut ternyata tidak seperti yang di adukan, karena yang 30juta itu adalah cicilan sampai dengan serah terima unit, kemudian ada stetmen dari pengembang bahwa tidak ada pungutan liar silahkan kita membuktikan,, jadi nanti bukti-bukti yang kita temukan di lapangan, kesaksian kesaksian pedagang yang memang di pungut biaya akan kita jadikan dasar untuk melakukan proses hukum, masih kata Romi,


  "Dalam hal ini,, hukum pidana yang akan kita ajukan di pasal 368 KU-HP tentang pemerasan, itu yang pertama terkait keluhan pedagang,, terkait temuan mekanisme penunjukan Defolever dari hasil pertemuan itu kami melihat ada beberapa permasalahan hukum yang timbul dari proses penunjukan Defolever yang baru, 


    "yang pertama,

Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oknum pemerintah kabupaten Bandung barat kepala dinas terkait,


  "Yang kedua,, kami melihat proses penerbitan sertifikat itu cacat hukum, kemudian yang ke tiga, kami melihat adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum pemerintahan kabupaten Bandung barat yang terkait dalam penunjukan tender dan lain sebagainya, ya itu aja hasil dari pertemuan tersebut,, dan mungkin dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan upaya upaya hukum untuk membongkar proses proses pelanggaran dalam penunjukan atau pembangunan pasar tagog padalarang, 


  "Pada intinya kami WRC tetap exsis akan melakukan, mengejar keadilan dan proses penegakan hukum, keadilan masyarakat kami utamakan kemudian penegakan hukum harus di Tegakan di kabupatén Bandung barat, saat di tanya Harapan kedepannya,,


  "Harapan kami terjadi pemerintahan yang bersih di kabupatén Bandung barat, tidak ada lagi premanisme, terjadi keadilan dan penegakan hukum yang setegak tegaknya, Tutur kuasa hukum WRC.


  Menambahkan, menurut ketua umum WRC (Arie Chandra SH,MH), di dampingi oleh Korwil jabar Indra Irawan,,


  "tetap kami dari atas nama keluarga WRC tetap akan melakukan kebenaran, cek kebenaran yang di sampaikan divisi hukum tadi menjadi titik terang atas penegakan hukum yang sebenar benarnya, itu saja, pungkas Arie Chandra.


Liputan: Asep Yana.

No comments

Powered by Blogger.