Klarifikasi Dumas(pengaduan masarakat)Terkait SP3 ahkirnya sudah terjawab di polres jombang

Jombang_koranpatroli.com


Proses penyidikanterhadap kasus dugaan melawan hukum,jual beli tanah khas desa yg dilakukan oleh mantan kades ,nggondang manis(Harno)  thn2013---2019  kec ,bandar kedung mulyo.. ahkirnya sudah ada jawaban dari polres jombang..permsalahanya hampir 14 bln..masarakat menunggu hasilnya.


Jombang, (koran patroli) – Terkait pemberitaan kekecewaan Forum Komunikasi Warga Desa Gondangmanis (FKWDG),koordinator (1) moch syamsudin& koordinator (2)suparto Kec, Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, karena adanya SP3 dugaan melawan hukum jual beli tanah, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kanit Tipidkor menyampaikan klarifikasi. Kamis, 31 Desember 2020.

Dengan disaksikan Ketua FKWDG, Kanit Tipidkor IPDA Putut Yuger Asmoro, SH, MSI menyampaikan jika terkait surat pengaduan FKWDG tidak bisa dilanjutkan lantaran kurang cukup bukti, namun apabila dikemudian hari ada bukti-bukti baru tentang perkara tersebut dapat disampaikan kepada penyidik Polres Jombang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


“Jadi untuk surat pengaduan dari FKWDG, kami siap melanjutkan penyelidikan apabila dikemudian hari ada bukti-bukti baru terkait perkara tersebut,” tegas IPDA Putut Yuger saat ditemui di ruangannya.

Terkait pengaduan FKWDG, terdapat dua aduan, yaitu Wangan (aliran sungai) dan tanah kas dusun.

Kalau masalah wangan itu sudah jelas tidak turut diperjual belikan dan masih utuh. Terkait tanah kas dusun belum tercatat dalam aset desa. Kalau tanah kas dusun tercatat dalam kas desa, harus memenuhi peraturan tukar gulingnya.

“Memang benar ada tanah kas dusun, tapi belum tercatat dalam aset desa. Kalau tanah kas Dusun tercatat dalam kas desa, harus memenuhi peraturan yang ada,” pungkas IPDA Putut. (Dd/st)



No comments

Powered by Blogger.