Penganiyayaan Terhadap Seorang Ibu Rumah Tangga Di Desa Bulutui Kec.Likupang Barat

 Minahasa Utara Sulut_koranpatroli.com


Kejadiannya berawal diwaktu adanya masalah sepeleh dalam keluarga Fadlan Bin Raya mengenai informasi yang belum jelas kebenarannya yang bersangkutan merasah keberatan dan menuduh bahwa ibu Marlina Saleh telah memfitnah keluarganya.

Disaat itulah terduga Fadlan Bin Raya.

Lakukan pemukulan kepada ibu Marlina Saleh dan melempar korban dengan benda keras(batu) sehingga korban mengalami luka parah di bagian wajahnya dan harus dibawah ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan tim medis.

Kasus penganiyayaan ini langsung ditangani oleh pihak kepolisian kec. Likupang untuk diproses secara hukum.

Menurut keterangan pelaku, yang mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian, bahwa masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban. Menurut Marlina Saleh, harus dengan syaratnya yaitu biaya pengobatan jumlah sepuluh juta (Rp10jt). Disetujui dan ditanda tangani dalam surat pernyataan.

Anehnya sudah beberapa bulan terachir ini biaya pengobatan yang dijanjikan tidak ditepati sebab hanya satu juta rupiah (Rp1jt) yang berikan pada pihak korban.

Hal ini membuat pihak keluarga korban sangat kecewa dan berjanji akan melaporkan masalah ini kepihak kepolisian untuk diproses secara hukum (w.patroli)

No comments

Powered by Blogger.