Gudang di Gempol legundi Belum Kantongi Izin, tetap dilanjutkan Pembangunan

JOMBANG_koranpatroli.com


 meski sebelumnya kegiatan pembangunan gudang tersebut sempat berhenti. Kini tampak pekerja melakukan kegiatan pembangunan  pondasi.


Belum mengantongi izin secara lengkap, dari DPMPTSP Jombang, Jawa Timur, sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas pembangunan pondasi gudang di Desa Gempollegundi, Kecamatan Gudo, kembali dilanjutkan.

Meski sebelumnya, kegiatan pembangunan gudang tersebut sempat, berhenti. Kini, tampak sejumlah pekerja melakukan kegiatan pembangunan pondasi gudang.

Seperti pantauan di lokasi hari Rabu (06/01), sekitar pukul 10.00 WIab. Terlihat beberapa orang pekerja nampak sibuk melanjutkan pekerjaan.

Kepala Desa (Kades) Gempollegundi, Sagiyan Taruna Alip membenarkan jika saat ini pembangunan gudang dilanjutkan kembali. ”Memang hari ini pembangunan gudang kembali dilanjutkan,” ungkap Kades.

Kades menyebut, dilanjutkan kembali pembangunan, karena ada kesepakatan bersama, antara masyarakat dan pengembang. Dimana kesepakatan itu untuk segera memperbaiki saluran irigasi yang tengah rusak.

“Kemarin kita melakukan musyawarah dusun untuk mempertemukan warga, pengembang dan pemilik,” ucap Kades.

Berdasarkan hasil pertemuan itu, sambung Kades, keputusan pembangunan gudang dilanjutkan hanya untuk memperbaiki saluran irigasi dan tembok penahan tanah. Karena, beberapa hari terkahir hujan cukup deras akhirnya air tidak bisa lancar. ”Ya akhirnya banjir itu. Sehingga warga meminta untuk segrea diperbaiki,” tegasnya.

Disisi lain, lanjut Kades, ada keluhan dari warga akibat tanah urug yang longsor ke sawah. Sehingga, tembok penahan tanah juga harus segera diselesaikan. ”Intinya tuntutan warga ini segera dipenuhi,” tukasnya.

Terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Wikku F. Diaz mengaku belum mengetahui jika kegiatan pembangunan dilanjutkan kembali.

”Memang pihak pelaksana proyek datang ke Satpol PP. Tapi, hanya menyampaikan surat pertemuan dengan warga. Kami tidak tahu kalau ada pembangunan,” paparnya.

Lebih lanjut Wikku menegaskan jika kegitan apapun tetap tidak boleh dilakukan, sebelum pihak pengusaha mengantongi izin, maupun rekomendasi dari PUPR.

Dikhawatirkannya, perbaikan yang dilakukan tetap tidak sesuai dengan teknis dan akan menimbulkan permasalahan kedepannya.

”Tetap nanti kami akan tinjau ke lapangan seperti apa. Kami tidak memperbolehkan apabila tidak ada rekomendasi dari PUPR atau izin belum keluar,” pungkas Wikku.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan gudang di Desa Gempollegundi, Kecamatan Gudo, bermasalah. Pasalnya, pembangunan pondasi gudang merusak saluran irigasi pertanian.

Selain itu, pihak pengusaha juga belum mendapatkan izin secara lengkap dari DPMPTSP Jombang. (Dd/st)


No comments

Powered by Blogger.