Jajaran Polsek Mojowarno jombang Ungkap Jaringan Kasus Narkoba

Jombang_koranpatroli.com:
 

 Jajaran Polsek Mojowarno telah mengamankan orang yang berinisial GP (26 tahun) di warung WIFI dirumahnya di Dusun/Desa Mojojejer Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang berikut barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 64 butir. Senin (4/01/2021).

Setelah di interogasi ia telah mengedarkan pil dobel L kepada RDR dan PTR dengan cara membeli dan memberikan secara gratis.

Dari keterangan GP bahwa ia mendapatkan pil dobel LL dari inisial AI ( 32 tahun) (berkas perkara lain) yang beralamat di Dusun Sugihwaras desa Bandung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.


Dari hasil interogasi sebelumnya pada saat mengamankan orang yang bernama GP ia menerangkan mendapatkan dengan cara membeli pil dobel L dari tersangka AI.

Dari keterangan ini AI langsung di lakukan penangkapan sekaligus mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 790 (Tujuh ratus sembilan puluh rupiah) butir pil dobel L dan uang hasil penjualan sebesar Rp 165.000 (seratus enampuluh lima ribu rupiah) selasa (5/01/2021).

Barang bukti yang sudah disita polisi dari masing-masing pelaku , terdiri, 2(dua) linting grenjeng masing masing berisi 10 butir pil dobel l ,4 ( empat ) plastik klip masing masing berisi 11 butir pil dobel ll, HP merk HUAWEI (warna hitam) dengan no telp 081912411068.

Bukti lainnya adalah 1(satu) buah botol plastik yang di dalamnya berisi 15 plastik klip dengan isi masing masing 50 butir pil dobel L dan 4 plastik klip berisi masing masing berisi 10 butir pil dobel L dan total jumlh 790 butir pil dobel L, 2 ( dua ) plastik klip masing masing berisi 10 dan 4 butir pil dobel L total 14 butir pil dobel L.

Juga uang hasil penjualan pildobel L sebesar Rp 165 .000 (seratus enam puluh lima ribubrupiah) dan HP merk SAMSUNG dengn nomor telp 081325572960.

Menurut Kapolsek Mojowarno AKP Yogas.SH ,” Tersangka dibawa ke Polsek Mojowarno guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Setelah dilakukan gelar perkara kasusnya layak utk disidangkan, karena berani mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” Pungkasnya. (Dd/sy).

No comments

Powered by Blogger.