Reskrim Polsek Diwek tangkap Remaja Pelaku Pengedar Pil dobel l

Jombang_koranpatroli.com


 Reskrim Polsek Diwek berhasil melakukan penangkapan dan ungkap kasus peredaran Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) jenis pil dobel L.

Peristiwa penangkapan itu terjadi di Dusun/Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Sabtu, (04/01/2021) malam.


Tersangka diketahui berinisial RR (21), warga Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Diwek, AKP. Achmad Chairuddin mengatakan, sekira jam 22.30 Wib, piket Reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial PS (21), saat digeledah kedapatan menyimpan pil Doble L yang dimasukan kedalam bungkus rokok Ziga sebanyak 5 butir.

“Dari keterangan PS pil Doble L tersebut diperoleh dengan cara membeli dari temannya yang berinisial RR (tersangka), selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap RR dan disita 6 (Enam) klip pil double L yang berjumlah 343 (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga) butir. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Diwek guna penyidikan lebih lanjut,”terangnya.

Dari penangkapan tersangka, lanjut Achmad Chairuddin, Barang Bukti yang diamankan yakni berupa ; 1 (Satu) kit pil doble L yang berisi 5 butir, 1 (Satu) bekas rokok Ziga, 6 (Enam) kit pil doble L yang berisi 343 (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga) butir dan 1 (Satu) unit HP merk Oppo.

“Pasal yang dilanggar tersangka yaitu, Mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan Setelah dilakukan gelar perkara, kasusnya layak untuk disidangkan,”ujar Kapolsek Diwek, AKP. Achmad Chairuddin. (Dd/st)


No comments

Powered by Blogger.