Gugus Tugas Civid 19 Tak Digubris, Hiburan Malam Tetap Beroperasi

Nganjuk_Koranpatroli.com


Diberlakukannya jam malam diwilayah Kabupaten Nganjuk ternyata belum sepenuhnya di taati oleh masyarakat Nganjuk.


Hal ini terlihat dari sejumlah cafe karaoke yang tetap beroperasi pada malam hari ditengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai semenjak tanggal 15/1/2021 hingga 31/1/2021.

Hiburan malam yang terletak disepanjang Jalan Surabaya -Madiun, tepatnya di Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Nganjuk ini terlihat ramai pengunjung, tepatnya pada pukul 20.00 WIB yang seharusnya jam pemberlakuan malam sudah berjalan.

Ketua gugus covid 19 tingkat Kecamatan, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukukan operasi keliling pada jam malam bersama dengan Muspika "Saya bersama dengan Danramil dan Kapolsek selalu keliling tiap malam,"ujar Edi Sriyanto yang juga Camat Tanjunganom.
"Jika ada hiburan malam yang membandel akan kami tindak, dengan memberi peringatan secara lisan dan selanjutnya secara tertulis," tambahnya melalui pesan whatsaap

Terpisah Kapolsek Tanjunganom Akp Harley mengatakan bahwa hal tersebut bukan wewenangnya, melainkan kewenangan kecamatan
"Itu bukan kewenengan saya, untuk langkah penindakan adalah wewenang camat selaku gugus tugas covid 19 tingkat kecamatan,"tuturnya melalui telepon selular.

Reporter. : Ester Mardiana.p
Editor.       : Muhendi.S.kom.i


No comments

Powered by Blogger.