Kantor Kas Bank BNI 46 Disegel: Ketua PP, KADIN Dan APINDO Kritik Keras Pemkot Mojokerto

Koranpatroli.com


Didik Hardi Santoso, Wakil Ketua KADIN yang juga sekaligus Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kota Mojokerto dan Hengky, Ketua Bidang Perekonomian Pemuda Pancasila Kota Mojokerto. 


 Penyegelan Kantor Kas Bank BNI 46 yang berada di Jalan Gajah Mada oleh Pemerintah Daerah Kota Mojokerto, menuai kritik keras dari Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila dan APINDO serta KADIN Kota Mojokerto.

Ketua Ormas Pemuda Pancasila yang juga merupakan Wakil Ketua KADIN dan APINDO Kota Mojokerto, Didik Hardi Santoso, mengaku sangat khawatir atas tindakan penyegelan Kantor Kas Bank BNI 46 tersebut, yang telah dilakukan oleh Pemerintah daerah Kota Mojokerto melalui Satpol PP. Hal tersebut dianggap akan menimbulkan persepsi buruk dan berpotensi mengganggu investasi.

“Kami menghormati dan menghargai atas aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Mojokerto, dalam hal ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yang sangat perlu diketahui bahwa pemicu awal sebenarnya bukan perihal masalah IMB, melainkan masalah Parkir. Jadi ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” kata Didik kepada republik-online.com, di Mojokerto, Selasa (12/1).

Lebih jauh dikatakan, ada beberapa hal yang patut dipertanyakan, diantaranya adalah status dan fungsi dari semua ruko-ruko yang ada di wilayah tersebut.

“Apakah semua ruko-ruko yang ada saat ini memang sudah beralih sebagai perkantoran Perbankan, perkantoran Financial dan yang lainnya,apakah ada semuanya?” ungkap Didik.

Sebagai Wakil Ketua KADIN dan sekaligus sebagai Ketua Ormas PP, Didik yang saat memberi keterangan didampingi oleh Ketua Bidang Perekonomian PP, Hengky, merasa wajib mempertanyakan hal tersebut.

Terkait hal itu, mereka berinisiatif akan mengadakan investigasi ke ruko-ruko yang sudah ada. Pihaknya berharap, pemerintah Daerah Kota Mojokerto jangan terlalu kaku serta berbelit-belit dalam membuat suatu kebijakan.

“Karena Persoalan awalnya mengenai lahan parkir yang dinilai Pemerintah Kota Mojokerto tidak sesuai,” ujarnya.

Menurutnya, penyegelan ini kesannya sangat dipaksakan dengan alasan IMB yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali).

“Jadi apa yang dimiliki oleh pemilik lahan untuk Kantor Kas Bank BNI 46 memang IMB nya Ruko dan Pemerintah daerah Kota Mojokerto meminta IMB perkantoran. Jadi surat peringatan yang dikeluarkan oleh Satpol PP bahwa tidak adanya penyegelan, ini yang sangat kami sayangkan,” ungkap Didik dan Hengky selaku pengurus Ormas PP.

Untuk diketahui, belakangan ini mereka banyak menerima keluhan dan pengaduan dari sejumlah pengusaha. Selain itu, pihak APINDO pun juga mengutarakan hal yang sama. Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Mojokerto untuk segera meninjau kembali kebijakan dan langkah-langkah penghentian usaha yang telah dilakukan.

“Kami tidak menghalang-halangi dan kami tetap taat pada aturan, akan tetapi sudah sepatutnya pelayanan masyarakat sebagai prioritas utama Pemerintah Kota Mojokerto untuk memberikan ruang usaha dalam mendukung peluang investasi yang ada,” tambah Didik.

“Kalau memang bisa ditoleransi mengapa harus dengan tindakan yang cenderung merugikan masyarakat, malahan menjadi persepsi buruk,” pungkasnya.(dd/st)



No comments

Powered by Blogger.