PENGELOLA LIMBAH BERACUN B3 tanpa mengantongi izin di segel (KLHK)KEMENTRIAN LIKUNGAN HIDDUP KEHUTANANPENGELOLA LIMBAH BERACUN B3 tanpa mengantongi izin di segel (KLHK)KEMENTRIAN LIKUNGAN HIDDUP KEHUTANAN

Jombang_korannoatroli.com


Penyidik dari KLHK menyegel empat perusahaan produsen aluminium yang diduga tidak mengantongi izin pengeloaan limbah B3.  Sebanyak empat perusahaan produsen aluminium batangan di Kabupaten Jombang disegel oleh penyidik dari Balai Penegakan Hukum Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Soalnya, empat perusahaan tersebut diduga mengolah limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tanpa mengantongi izin. Empat perusahaan yang disegel itu semuanya berlokasi di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang. Empat perusahaan itu antara lain CV SS 2, CV MJS, PT MLA dan CV SS 3.

Proses penyegelan itu sendiri dieksekusi oleh para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra KLHK, Jumat (22/1). Para penyidik memasang garis PPNS pada 4 perusahaan tersebut.

"Disegel demi mengamankan barang bukti. Tim telah menemukan adanya indikasi kejahatan lingkungan yaitu dengan mengolah limbah B3 tanpa izin. Keempat perusahaan itu tidak punya izin pemanfaatan limbah B3," papar Kepala Balai Gakkum Jabalnusra KLHK Muhammad Nur, Senin (25/1/2021).

Empat perusahaan produsen aluminium tersebut, sambung Nur, telah beroperasi sejak tahun 2017. Produk aluminium batangan itu sendiri merupakan hasil produksi memanfaatkan limbah B3 jenis slag aluminium. Hasil produksi mereka itu lantas dipasarkan ke industri peralatan rumah tangga, seperti panci, wajan dan lainnya.

"Ada indikasi kalau sisa limbah produksi mereka didumping di jalan dan lain sebagainya," ungkap Nur.

Demi menyibak kejahatan lingkungan di empat perusahaan aluminium itu, pihak Balai Gakkum Jabalnusra KLHK menerbitkan surat perintah penyidikan pada Sabtu (23/1). Keempat pemilik perusahaan yang disegel itu juga sudah diperiksa terkait kasus ini. Mereka berinisial RO, WA, JA dan MU.

Akibatnya, mereka disangka dengan Pasal 103 dan 104 juncto Pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman hukumannya antara 1 sampai 3 tahun penjara dan denda Rp 1-3 miliar," pungkasnya. DD/ST)


No comments

Powered by Blogger.