Jombang siap melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro Di Nilai Efektif

Jombang_koranpatroli.com


 Dari hasil  evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro (BM) di Kabupaten Jombang sejak tanggal 9 Pebruari 2021 hingga sekarang, hasilnya terdapat tren penurunan terhadap tambahan kasus terkonfirmasi covid 19.

“Tambahan kasus harian dari 298 kasus pada 11 Februari 2021, menjadi 29 kasus pada 20 Februari 2021. Terdapat tren penurunan jumlah RT yang bestatus kuning dari 187 RT pada awal penetapan PPKM dengan penambahan kasus harian sebanyak 45 kasus menjadi 144 RT dengan penambahan kasus harian sebanyak 29 kasus. Namun demikian sebagai upaya optimalisasi Kabupaten Jombang akan melaksanakan Perpanjangan Pemberlakuan PPKM BM mulai 23 Pebruari 2021 sampai 8 Maret 2021,"tutur Bupati Jombang, usai mengikuti Rakor PPKM BM Bersama Forkopimda Provinsi Jawa Timur secara virtual dari Ruang Jombang Command Center (JCC) pada, Selasa (23/2/2021).  

Bupati Jombang juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Jombang.

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/84/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur.

Oleh karenanya, langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam pelaksanaan PPKM BM yaitu melakukan Percepatan pencairan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 minimal 8% dari anggaran DD.

“Saat ini Data pencairan DD sampai di 45 Desa sudah cair dan 257 Desa sudah proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sosialisasi tentang PPKM juga sudah dilakukan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, serta  organisasi masyarakat dan organisasi wanita.

“Dukungan TNI, Polri, seluruh elemen masyarakat, mulai dari Pemerintah Daerah hingga tokoh masyarakat, semua saja akan sangat berarti bagi optimalisasi ikhtiar ini dalam rangka penegakkan disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19 guna menekan kasus Covid 19,"tutur Bupati Jombang.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Kabupaten Jombang terdiri dari 21 Kecamatan, 302 Desa, 4 Kelurahan, 1212 Dusun, jumlah RW: 2.261, Jumlah RT: 7.945.

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa untuk mencegah penambahan kasus aktif covid 19, PPKM Mikro akan dipusatkan di Desa.

“Posko Covid tidak hanya ada di setiap Desa, tapi saya harapkan ada di setiap RT. Pos siskamling bisa difungsikan sebagai posko. Jumlah RT di kabupaten Jombang ada 7.945 pos, sehingga jumlah posko juga sama. Dengan adanya posko di setiap RT diharapkan data dapat terkontrol hingga di tingkat RT,"tutur Bupati Jombang.

“Untuk petugas jaga pos siskamling adalah para relawan pemuda-pemuda yang ada di RT setempat. Tokoh agama ikut berperan aktif sosialisasi pencegahan Covid 19 di tempat ibadah. Mengenai pemadaman lampu PJU, Bupati Jombang menegaskan sudah berakhir di tanggal 22 Februari 2021. PPKM perpanjangan ini selanjutnya akan berfokus pada keterlibatan RT. Jika pengawasan di tingkat RT maka akan bisa memantau keluar masuk tamu,"pungkas Bupati Jombang.(dd)


No comments

Powered by Blogger.