SATU HATI. SEKELURAGA PENGEDAR NARKOBA AYAH, IBU, ANAK, MENANTU 23/02/2021

Jombang_koranpatroli.com


Satu keluarga ayah.inu.anak menantu berurusan dengan anggota polres  jombang karena terlibat pengedaran narkoba dari tangan mereka .polisi mengamankan.128.000butir pil koplo.

 Dana sabu seberat setengah kilo gram barang haram  itu diuangkan sejumlah  satu milyart
Empat pelaku berinisial.JH ( 46 th) ayah  ( AN)40 th  ibu)(PW. anak kandung(22 anak kandung. J.h dan a.n)serta EF(25.th menantu..)mereka ditangkap di rumahnya desa nggambiran  kecamatan mojoagung  kabupaten jombang.pada tgl 17/2/2021

 Ke empat tersangka ini  bermain satu keluarga..bapak..ibu..anak..menantu..mereka ditamgkap dengan barang bukti  sabu seberat.408.93.dan obat berlebel Y. sebanyak 128.000 butir'tanggapan kapolres AKBP AGUNG SETYO  NUGROHO S,I,K Saat pres rilis di mako polres jombang  23/2/2021


 Dengan keterlibatan JH dan AN sebagai pengedar  barang haram ,sabu  terhendus  oleh  polisi dengan hadil penyelidikan  diketaui  pasokan sabu yang  di terima. JH danAN. diduga  dari PW dan EF adalah pemain lama Residifis dan sdh lama DPO   kasus narkoba  sejak 2 th .JH  sebagai ayah bersana istrinya AN  nendapatkan barang haram dari anaknya tegas kapolres

  Atas perbuatanya mereka  dijerat  dengan oasal 114ayat(2)subsider pasal112 ayat(2) junto pasal 132 ayat( 1)Undang-undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakoti golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI No.35 th 2009 tentang Narkotika ,(dd)

No comments

Powered by Blogger.