Edarkan Narkoba, Dua Kurir Ini Diamankan Polisi

 

Nganjuk_koranpatroli.com

Diduga edarkan narkoba EFN (32) warga Desa Sukorame, Kecamatan Mojoroto, kediri dan WK (28) beralamat di Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kediri diamankan satresnarkoba Nganjuk pada Rabu (24/3) sekira pukul 11.30 WIB, dikamar kostnya yang beralamat di lingkungan Bulakrejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

Informasi berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa adanya peredaran narkoba di wilayah warujayeng. Selanjutnya Satresnarkoba Nganjuk melakukan penyelidikan dikamar kost yang berada dilingkungan Bulakrejo dan mengamankan dua warga kediri yang berada didalam kamar kost tersebut. 

Setelah dilakukan penggeledahkan petugas menemukan barang bukti berupa 0,84 gram shabu yang dibungkus dalam plastik klip putih, pipet, seperangkat alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.

Berdasarkan keterangan EFN  bahwa Narkotika  jenis shabu tersebut didapat  dengan cara membeli  dari temannya yang bernama VR, alamat Kel/Kec. Mojoroto kota Kediri (DPO), Setelah di lakukan interograsi terhadap  WK, petugas mendapat informasi bahwa WK  bersama dengan EFN hendak mengantarkan sabu pesanan NL.

Terpisah kabag humas polres Nganjuk Iptu Supriyanto membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa "terduga  berikut barang bukti di tangani oleh Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,"ujarnya saat dikonfirmasi.


Reporter.   : Ester Mardiana.p

Editor.         : Muhendi.S.kom.i

No comments

Powered by Blogger.