Inspektorat provinsi DKI Jakarta segera periksa Sudin CKTRP Jakarta Timur.

 


Jakarta.Koranpatroli.com

"Maling Teriak Maling"Inspektorat Diminta Periksa Sudin CKTRP Jakarta Timur Terkait Dugaan Pelanggaran dan Pembiaran Bangunan Liar, berdiri di tanah PHU yang bersengketa. Kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur. Provinsi DKI Jakarta, menjadi pertanyaan publik.

Inilah potret Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski sering disoroti beberapa Media Cetak dan Online, namun unit tersebut selalu bungkam dan tidak meresponnya.

“Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi,mengktirik dan itulah konsekuensinya menjadi pejabat publik.Kalau berada di Ranah Publik, Kritik adalah bagian dari sikap peduli.

Hasil Pantauan dan Investigasi ada beberapa bangunan bermasalah di Kecamatan Cipayung dan Kecamatan Ciracas, Contoh Jl. Muchtar, Sepakat 9, Gempol 1 dan di daerah Cibubur Jakarta Timur. diduga telah terjadi pelanggaran sesuai dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010, tentang Bangunan dan Gedung.

Bangunan 2 Cluster tanpa ijin tetapi tetap berjalan pembangunannya

KDB Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebagai area terbuka, fakta di lapangan tidak sesuai dengan aturan.

Jelas diatur mengenai syarat membangun suatu bangunan, seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Garis Sempadan Jalan(GSJ). (1).Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. (2).pelanggaran Perda No.1 Tahun 2012, tentang7 RTRW 2030, dan (3). Pelanggaran Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014, tentang RDTR dan Peta Zonasi.

Mestinya, lahan tersebut ditutup dengan bahan yang dapat meresap air, seperti paving blok. Fungsi GSB, untuk menyediakan lahan sebagai daerah hijau dan resapan air dan untuk menciptakan rumah sehat.

Timbul pertanyaan, Kemana saja pengawasan dari Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur, benarkah tupoksi pengawasan dilakukan sesuai degan aturan. Lantas kenapa terjadi pelanggaran izin dan kenapa hingga sekarang tidak ada tindakan?

“Hal yang tidak mungkin pemilik berani melanggar izin, yang jelas sudah terjadi deal-deal dengan oknum Sudin CKTRP. Dengan pembuktian, hingga saat ini tidak pernah ditindak.

“Patut dipertanyakan kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi “inilah yang dikatakan pembiaran dan berlindung dibalik pembenaran.” Ujarnya.

“Kuat dugaan unit CKTRP telah melakukan standart ganda di lapangan untuk kepentingan pribadi, “terjadi pelanggaran izin dan tidak sesuai aturan. Sumpah yang diucapkan ketika diangkat dan menjabat sebagai PNS hanya “Lips service.

Pantauan dilapangan, telah terjadi pelanggar aturan. Namun Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang tidak melakukan tindakan sesuai dengan tupoksinya, yang terjadi adalah Pembenaran.

Ketika dipertanyakan kepada Pengawasan Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Bapak Widodo, membungkam perihal lokasi tersebut.

Untuk itu, kami minta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, untuk memanggil Suku Dinas CKTRP kota Administrasi Jakarta Timur, terkait dugaan Pelanggaran Izin dan tidak berfungsinya Pengawasan di lapangan. Zuriati/Ria

No comments

Powered by Blogger.