KARENA TIDAK MEMBAYAR UANG GANTI RUGI OLEH PIHAK PT. PSBI KE PEMILIK SAH LAHAN, PROYEK KCIC DI BERHENTIKAN


Ngamprah, Bandung barat_koranpatroli.com

Pekerjaan proyek KCIC gunung bohong, desa gadobangkong, kecamatan ngamprah, resmi di berhentikan senin (22/03/21). karena belum menyelesaikan pembayaran uang ganti rugi, oleh pihak PT. KCIC dan pihak PT. Pilar sinergi BUMN Indonésia kepada pemilik sah.

Menurut Team kuasa hukum pemilik lahan:

1. James panjaitan SH.

2. Fredy s, panggabean SH. MH

3. Dr.A Rusman, SH, MH

kepada awak media PATROLI dan media lainnya mengatakan,

Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut.

Bahwa sodara Asep Saepudin dan juwita ruswayanti selaku pemilik sah SHGB Nomor: 247 seluas 30.120 m2, SHGM Nomor: 249 seluas 1.519 m2 dan SHG Nomor 250 seluas 1.545 m2, dan AJB Nomor: 538/2005 dengan luas 3.600 M2 atas nama Asep Saepudin yang terletak di gunung bohong, desa gadobangkong, kecamatan Ngamprah KBB.

Merupakan tanah/lahan yang di bebaskan oleh pihak PT. PSBI dengan luas 9.090 M2 (terkena trase) dan di atas tanah tersebut telah di langsungkan pekerjaan proyek atau pembangunan terowongan (tunel #11) oleh pihak PT. CREC, dimana pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung yang merupakan proyek strategis nasional telah berjalan tanpa adanya penyelesaian pembayaran uang ganti rugi oleh pihak PT. KCIC dan PT. PSBI kepada pemilik sah.

Oleh PT. Pilar sinergi BUMN Indonesia, selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan tanah dan lahan untuk proyek PT. KCIC, telah di ajukan permohonan untuk sidang perkara perdata ke ketua pengadilan Bale Bandung.

terhadap permohonan perkara aquo, telah disidangkan dan telah di tetapkan dalam sidang perkara perdata Nomor: 12/pdt/KONS/2020/PN.BIb, yang dihadiri pihak pemohon PT. PSBI yang diwakili kuasa hukumnya, dan para pihak termohon yang dihadiri oleh tim kuasa hukum dan prinsipal (asep Saepudin).

Dalam sidang perkara perdata konsinyasi, yang dipimpin hakim tunggal yang mulia, (Hj tenri muslinda, SH. MH) yang juga selaku ketua pengadilan Negeri Bale Bandung klas 1A, pada hari Rabu (16/12/20) dalam amar putusan (penetapan) Nomor: 12/pdt/KONS/2020/PN yang berbunyi:

a. Mengabulkan permohonan pemohon konsinyasi.

b. Menyatakan sah dan menerima titipan uang ganti kerugian sebesar Rp. 28.662.827.000. sebagai uang gantiy6 kerugian untuk pengadaan tanah, untuk pembangunan trase dan stasiun kereta api cepat Jakarta-Bandung di KBB.

c. Memerintahkan panitera pengadilan negeri Bale Bandung klas 1A untuk melakukan penyimpanan uang ganti rugi sejumlah tersebut di atas, dan memberitahukannya kepada para termohon konsinyasi tersebut.

d. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon konsinyasi sejumlah Rp. 92.731.000 (sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga rupiah).

"Tetapi pihak pihak pemohon PT. PSBI, tidak mengindahkan dan terkesan melecehkan, meremehkan penetapan PN Bale Bandung, sehingga pada tanggal 26/01/21, ketua pengadilan Bale Bandung memberikan teguran dan peringatan sesuai dengan surat ketua PN Bandung No: W11U 6/317/HK m02/1/2021.

Atas adanya surat dari termohon menurut kuasa hukum, pihak yang berhak atas uang ganti kerugian, telah mendapatkan tanggapan dari ketua PN Bale Bandung, selanjutnya ketua PN Bale Bandung memberikan teguran dan peringatan ke 2, ke PT. PSBI ( selaku yang bertanggung jawab yang memohon konsinyasi.

 "Sesuai dengan surat ketua pengadilan negeri Bale Bandung kelas 1A No: W11.U.6/1072/HK.02/3/2021 tanggal (05/03/21) yang di tujukan kepada sodara (Natal Argawan pardede) selaku Direktur utama PT. PSBI.

Namun lagi-lagi terhadap teguran/peringatan ke2, ketua pengadilan tersebut, pihak PT PSBI, juga belum ada tanggapan, terkesan tidak mempedulikan," imbuhnya.

Lanjut kuasa hukum, padahal masyarakat dalam hal ini, klien kami PT. Enteup endah mandiri, juga ingin bangkit di tengah tengah kesulitan dampak adanya wabah pandemi covid-19, tetapi oleh PT PSBI penetapan hukum PN Bale Bandung Klas 1A, seperti tidak berdaya ( hukum tidak berdaulat di hadapan PT PSBI," ungkapnya.

"Kami juga sudah memasang spanduk di lokasi tersebut memohon PT PSBI, agar segera menyetorkan uang konsinyasi ke PN Bale Bandung, dan di mohon tidak beraktivitas dilahan kami tersebut. Namun juga tidak ada tanggapan, seolah olah tidak ada beban, sesuai dengan pribahasa, Anjing menggonggong kapilah berlalu," tandasnya.

"Apakah karena merasa penguasa kuat sehingga mengabaikan hukum yang berlaku, tentunya ini pelanggaran atas prinsip penyelenggaraan Negara Hukum (Rechtstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (Macht staat) sebagaimana di amanatkan dalam UUD 1945," tuturnya.

"Sehubungan dengan alasan hukum yang telah kami kemukakan di atas, bersama ini kami tim kuasa hukum sodara (Asep Saepudin) dan sodari juwita Ruswayanti, dengan memperhatikan ketentuan UU RI NO: 9 tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum dan memperhatikan azas hukum," ungkapnya.

"Sebelum Uang ganti rugi disetorkan ke PN Bale Bandung, kami melarang melakukan aktivitas proyek dilokasi tanah dimaksud, demikian pernyataan sikap ini, kami buat dengan sebenar-benarnya," pungkasnya.


Jurnalis: Asep Cahyana.

No comments

Powered by Blogger.