Sampurno saat ditemui media dikediaman Suwaji, buntut mencaplok tanah milik warga desa pucangro kec.Nggodo

 

Jombang_Koranpatroli.com

  Buntut pembangunan masjid yang mencaplok tanah milik warga Desa Pucangro Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang bermuara ke pemanggilan oleh Polisi.

Sesuai pemantauan media dilapangan, nampak seorang Aparatur Pemerintah Desa yang diduga Sekdes Pucangro dipanggil oleh Satreskrim Polres Jombang diruangan Pidum (Pidana Umum) pada Senin (22/3/2021) sore.

Namun, pihak media belum bisa melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, perihal pemanggilan itu.

Sesuai yang diberitakan sebelumnya, bahwa Suwaji (70) yang merasa dirugikan lantaran tanah miliknya dicaplok oleh panitia pembangunan masjid dan dituduh menempati tanah wakaf ini berujung ke pelaporan polisi.

Terpisah, Sampurno yang merupakan anak dari Suwaji menuturkan, bahwa pada Sabtu malam (20/3) lalu, Kepala Desa Pucangro mendatangi rumah Suwaji, menginginkan laporan agar dicabut.

Sampurno juga mengaku, bahwa Kepala Desa berdialog dengan Isteri Suwaji atau Ibu Kandung Sampurno, dalam dialognya, kata Sampurno, Kades berusaha membujuk agar pihak keluarga memaafkan.

“Intinya meminta untuk mencabut laporan, bahkan Kades juga mengatakan dengan kata-kata kurang pantas yang intinya ‘Apakah tidak takut kalau ada ancaman?’ yang artinya Kepala Desa menakut-nakuti keluarga Suwaji”. Jelas Sampurno kepada media saat dikonfirmasi dirumahnya, Senin (22/3/2021) siang.

Sampurno menjelaskan, bahwa pihak keluarga tidak mau mencabut laporan, ia meyakini bahwa keputusan ini berada di pengadilan.

“Nanti yang menentukan pengadilan, setelah kita mengetahui keputusan pengadilan, akan kita wakafkan untuk Masjid. Kita tidak mau ganti rugi” pungkas Sampurno. (Dodok).patroli

No comments

Powered by Blogger.