Mantan Lurah Kepanjen 2013 - 2018 Maret Yudianto(MY) Resmi di tahan di kejaksaan jombang


Jombang_koranpatroli.com

Terjerat Korupsi Aset Desa, Eks Lurah Kepanjen Jombang Resmi Ditahan
Hukum dan Kriminalitas
Mar 02, 2021 16:16
Mengenakan kemeja hitam lengan panjang, eks Lurah Kepanjen, Maret Yudianto keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang menuju mobil tahanan, Selasa
Mengenakan kemeja hitam lengan panjang, eks Lurah Kepanjen, Maret Yudianto keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang menuju mobil tahanan, Selasa (02/03/2021).
JOMBANG koran patroli' Mantan Lurah Kepanjen, Maret Yudianto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jombang. Hal itu berkaitan dengan kasus korupsi aset desa yang membelitnya semasa ia menjabat.

Kasus yang membelit Maret ini sebelumnya ditangani oleh pihak Polres Jombang. Ia ditetapkan tersangka sejak tahun 2019 lalu. Pada pagi tadi, berkas perkara Lurah Kepanjen periode 2013-2018 ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang dan masuk dalam tahap dua.

Karena berkas perkara telah lengkap, penyidik kejaksaan langsung menjebloskan Maret ke Lapas Kelas IIB Jombang untuk 20 hari ke depan.

"Kita lakukan penahanan terhadap MY yang sebelumnya ditangani oleh Polres Jombang," terang Kasi Pidsus Kejari Jombang M Salahuddin kepada wartawan, Selasa (02/03).

Dijelaskan Salahuddin, kasus Maret ini terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan selama menjabat Lurah Kepanjen. Maret yang saat ini menjabat Kepala Seksi di Kecamatan Mojoagung itu, disangkakan telah menyewakan aset kelurahan ke orang lain. Hasil sewa aset tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"MY ini terkait masalah penyelewengan aset Kelurahan Kepanjen. Dari sewa menyewa aset itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 271 juta," ungkapnya

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lurah Kepanjen Maret Yudianto ini bermula dari laporan keuangan Kelurahan Kepanjen yang dinilai mencurigakan pada tahun 2019.

Berdasarkan penyelidikan polisi, sebanyak 21 bidang tanah dengan total luas 72 ribu meter yang disewakan Maret ke orang lain selama 5 tahun. Lokasi tanah tersebut berada di beberapa wilayah, seperti di Desa Balongbesuk dan Pandanwangi, Kecamatan Diwek, juga di Desa Denanyar dan Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang.(dd)

No comments

Powered by Blogger.