Pengusaha Limbah B3 Ilegal di Sumobito kec.sumobito, jombang berkas Penyidikan Rampung

 

Jombang_KoranPatroli.com

 Berkas penyidikan kasus limbah B3 yang melibatkan 4 pengusaha di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang Jawa Timur, sudah rampung.

Penyidik dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Jawa Bali Nusatenggara (Jabalnusra) terus mengebut proses pemberkasan untuk kasus empat pabrik limbah B3 illegal tersebut.

“Berkas sudah lengkap kalau di penyidik, alam waktu dekat, kita akan serahkan berkasnya,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur, Sabtu (13/03/2021).

Ia mengaku dalam waktu dekat, berkas itu akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk dilakukan tahap satu.

Selanjutnya, sambung Nur, proses pemeriksaan berkas akan segera dilakukan jaksa peneliti.

“Kita berharap nantinya tidak banyak koreksi di sana, jadi bisa segera P21 dan tahap dua,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah menyegel empat perusahaan pengolahan limbah B3 di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito sejak (22/01) lalu.

Perusahaan yang disegel ini adalah CV. SS, CV. MJS, PT. MLA, dan CV. SS 3. Keempat perusahaan itu lokasinya berada tepat di pinggir jalan utama desa Bakalan.

Pabrik ini disegel, lantaran penyidik menemukan adanya tindakan illegal dengan beroperasinya pabrik ini selama enam tahun terakhir tanpa izin pengolah limbah.

Hingga kini, beberapa tali segel bertuliskan PPNS Line masih terlihat terpasang di beberapa titik pintu gerbang perusahaan pengolah limbah ini. Kondisi pabrik juga telah terlihat sepi dan tak ada aktivitas pekerja.

Bahkan, penyidik PNS dari Balai Gakkum juga telah menetapkan Ro, Wa, Ja dan Mu sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keempatnya adalah masing-masing pengusaha limbah B3 sekaligus pemilik perusahaan. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum juga ditahan.

(Dodok)patroli

No comments

Powered by Blogger.