Perpanjangan Ijin Tambang Pasir Besi Di Desa Lalow Oleh CV. INDASARI .Diduga Bermasalah.

 

Lolak Bolmong_koranpatroli.com

Keluhan masyarakat dipasisir pantai desa lalow terkait Ijin Pengelolaan Tambang pasir besi, oleh CV INDASARI yang diperpanjang hingga tahun 2029.

Hal ini dipertanyakan oleh masyarakat desa lalow pasisir pantai karena diduga akan berdampak yang dapat mengancam keselamatan kami warga akibat pengelolaan tambang pasir besi dalam kurun waktu yang sangat lama. Demikian ungkap warga desa lalow dsn 6 Ompu.

Menindak lanjuti laporan masyarakat setempat,oleh awak media Patroli temui pimpinan perusahan CV INDASARI, RICHARD ditempat kediamannya untuk menjelaskan keluhan masyarakat setempat.

Terkait adanya keluhan warga tersebut, selaku pimpinan perusahan dengan

tegas membantah semua tuduhan masyarakat mengenai dampak dari pengelolaan tambang pasir besi oleh pihak perusahan.   

Menurutnya pengelolaan tambang pasir besi oleh pihak perusahan sudah sesuai Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) serta kajian tentang Dampak Lingkungan.


Kenyataan nya kini disepanjang pinggiran bibir pantai dari arah desa Tombolango sampai desa Lalow terjadi Abrasi sekitar 50m kedaratan akibat maraknya penambangan pasir secara ilegal menyebabkan hilangnya tanggul penangkal ombak bahkan jarak jalan aspal yang dibangun Pemkab bolmong kurang 7m dari bibir pantai, selaku masyarakat memohon kepada Pemkab Bolmong segera laksanakan pencegahan Abrasi yang semakin luas (wens)

No comments

Powered by Blogger.