Satresnarkoba polres jombang mengamankan pengedar barang haram(sabu) M.ZM(Alias)MB Kab,jombang

Jombang_koranpatroli.com

Pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021, sekira jam 21.00 wib.

Di Ds.Brudu, Kec.Sumobito, Kab.Jombang.

Tersangka

Nama : M. ZIDNY MUBAROK Als ZEZEN

TTL (umur) : Jombang, 21 Juli 1996 (42 th)

Tersangka sudah menjadi TO.,dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan.

 berikut barang buktinya.selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba polres jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

- Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.

 Barang bukti yang disita 

- 1 (satu) buah plastik bungkus permen yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip berisi sabu dgn berat kotor masing-masing (0,48 gr), dan (0,27 gr).

- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna putih berikut simcardnya.

Tersangka sudah menjadi TO, dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

  

Resnarkoba Polres Jombang Moch Mukid s.h.j(dodok)patroli

No comments

Powered by Blogger.