Sedang Karaoke, Residivis Pencurian Ditangkap Polisi.



Nganjuk_Koranpatroli.com

Dua residivis spesial pencurian dengan pemberatan (curat), ditangkap Reskrim polsek Bagor dan satuan resmob Nganjuk pada hari yang berbeda. 

Su (36) warga Dusun Jatigetih, Desa Sanggrahan Kecamatan Gondang, Nganjuk ini ditangkap pada kamis (25/3) sekira pukul 14.00 WIB di warung lestari Guyangan saat sedang asik karaoke.

Sedangkan satu tersangka lainnya WIN (36) ,Alamat Desa Sugihan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro sudah diamankan terlebih dahulu pada 23 maret lalu.

Kejadian berawal ketika Sumiono (59) perangkat Dusun Tempuran, Desa Banaran kulon, Bagor melapor pada pihak berwajib bahwa beberapa ponsel, cincin dan uang sejumlah Rp 1.500.000 dirumahnya raib.Setelah dilakukan pengecekan rumah oleh pelapor, ternyata diketahui pintu toko yang terbuat dari kalsiboard jebol (berlubang), Pelapor membangunkan istri dan anaknya untuk ikut mengecek barang-barang rumah dan melapor ke polsek Bagor. Berdasarkan laporan tersebut petugas menangkap dua pria yang diduga melakukan aksi pencurian dirumah pelapor.

Terpisah kapolsek Bagor AKP Tomi Hermanto membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa keduanya adalah residivis 

"Kedua tersangka yang kami tangkap adalah residivis dengan kasus yang sama. Yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), ujarnya melalui ponsel.


Reporter. : Supriyanto

Editor. : Ester Mardiana.p

No comments

Powered by Blogger.