Tiem Resmob Polsek Mojowarno Mengamankan pencuri Sekolahan SDN Japanan 1 mojowarno kabupaten jombang

 


Jombang_KoranPatroli.com

 30/04/2021 sekira pukul 06.30 Wib di SDN JAPANAN 1 yang beralamatkan di jl.Raya Sumberboto Ds. Japanan Kec. Mojowarno Kab. Jombang telah terjadi perkara diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan keterangan di

SDN JAPANAN 1 jl.Raya sumberboto Ds. Japanan Kec. Mojowarno Kab. Jombang.

ROCHMAD PUJIONO,sebagai pelapor Jombang, 21 Oktober 1984, pekerjaan PNS, Alamat jln. Sumberboto Rt. 006 Rw. 002 Ds. Japanan Kec. Mojowarno Kab. Jombang.

Disaksikan

SUPRAT, Jombang, 12 Agustus 1967, Pekerjaan PNS, alamat jln Sumberboto Rt. 002 Rw. 001 Ds. Japanan Kec. Mojowarno Kab.Jombang.

Pelaku mengambil barang milik SDN Japanan 1 dengan cara merusak cendela kelas selanjutnya meloncat ke ruang kelas yang terdapat pintu untuk menghubungkan ruang kelas dan ruang guru sehingga leluasa mengambil barang² yanga ada di Ruang guru tsb. 



 Barang yg di ambil

6 ( Enam ) unit LCD merek ACER. 

1 (Satu) unit LCD merek EPSON. 

2(dua) unit Monitor

2(dua) unit PC/computer

1(satu) unit Laptop ACER

2(dua) unit Printer EPSO

Pada hari Jumat tgl. 30 April 2021, sekitar pukul : 06.45 Wib datang seorang Laki-laki ke polsek Mojowarno melaporkan bahwa pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 sekira jam 06.30 Wib telah diketahui terjadi pencurian

 6 ( Enam ) unit LCD merek ACER. 

1 (Satu) unit LCD merek EPSON. 

2(dua) unit Monitor

2(dua) unit PC/computer

1(satu) unit Laptop ACER

2(dua) unit Printer EPSO

 milik SDN Japanan 1 yang beralamat kan di jln.Raya sumberboto Ds. Japanan Kec. Mojowarno Kab. Jombang, yg dilakukan oleh orang tdk dikenal dgn cara merusak cendela kelas selanjutnya pelaku meloncat ke ruang kelas yang terdapat pintu untuk menghubungkan ruang kelas dan ruang guru sehingga leluasa mengambil barang² yanga ada di Ruang guru tsb. akibat kejadian tsb pelapor mengalami kerugian

± Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojowarno guna proses penyelidikan.


 Tersangka 

  Dalam lidik

 Akibat kejadian / Kermat 

Pelapor mengalami kerugian dengan tafsir sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).


 Diduga Melanggar 

Pasal 363 ayat (1) KUHP.

    . BB yang diamankan petugad dus book laptop merk acer beserta beberapa kabel yang berada di ruang guru SDN Japanan 1 Kec. Mojowarno

Tindak lajuti

Kapolsek, Kanit Reskrim beserta anggota unit Reskrim & anggota Spkt Polsek Mojowarno Mendatangi TKP bersama team identifikasi Reskrim Polres Jombang. Komentar kapolsek Mojowarno AKP Yogas .sh (dd/hx)patroli

No comments

Powered by Blogger.