EMPAT OKNUM TNI TERLIBAT PENEMBAKAN WARTAWAN, INI KATA PANGDAM


 

Sumatra utara, koranpatroli.com -KODAM (Pangdam) I/BB Mayjen TNI Hasanuddin menyampaikan update penanganan kasus penembakan yang menewaskan seorang wartawan di Simalungun bernama Mara Salem Harahap alias Mashal.


Dari hasil penyelidikan Pomdam I/BB, ternyata ada keterlibatan empat oknum prajurit TNI AD.


“Saya selaku Pangdam I/BB berkomitmen untuk mengusut tuntas dan terang benderang tanpa intervensi, dan kasus ini sudah saya laporkan pada Kasad, Asintel Kasad serta Danpuspomad. Kasus ini juga siap kita limpahkan ke Oditur Militer untuk disidangkan,” ujar Mayjen TNI Hasanuddin kepada MPI di Aula Pomdam I/BB Jalan Sena Medan, Selasa (27/7/2021) sore.



Pangdam I/BB mengatakan insiden penembakan yang menewaskan Marshal terjadi di Huta 7, Karang Anyar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut), pada Jumat 18 Juni 2021, sekira pukul 23.30 WIB.

Kasus penembakan itu melibatkan 4 oknum prajurit TNI AD, salah satunya eksekutor Praka AS.


“Tim penyidik dari Pomdam I/BB telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 15 orang. Dengan tersangka Praka AS selaku eksekutor yang bertugas di salah satu satuan di jajaran Kodam I/BB,” kata Hasanuddin.


Dijelaskannya, insiden penembakan terhadap Marshal (korban) hanya untuk memberi pelajaran.


Hal itu diketahui usai dilakukan penyelidikan dan interogasi.


“Praka AS melakukan penembakan terhadap Marshal tepat di daerah yang tidak mematikan yakni di paha. Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi ternyata ada keterlibatan 3 oknum prajurit TNI AD lainnya yang turut membantu menyediakan senjata api,” ucapnya.

Terkait kasus penembakan yang menewaskan Marshal, Pomdam I/BB menyita barang bukti di antaranya, 1 unit senjata api FN rakitan, 1 senjata api HW 654 K, 1 senpi G2 Combat kaliber 9 mm, 3 unit HP.


Selanjutnya 3 butir peluru kaliber 22 mm buatan Korea, 1 butir peluru kaliber 39 mm buatan Pindad, 10 butir peluru 32mm buatan Spanyol dan 27 butir amunisi F 46 buatan Pindad, serta 1 BPKB kendaraan, 1 unit sepeda motor Honda Beat BM 5177 JT dan 1 Toyota Fortuner BK 1946 dan 1 Toyota Innova BK 1039 TV.


Diketahui, motif penembakan terhadap Marshal karena sakit hati.

Tersangka S (pemilik KTV Ferrari) merasa sakit hati terhadap korban yang kerap memberitakan usaha hiburan malamnya yang marak peredaran narkoba.


Korban juga meminta jatah uang sebesar Rp12 juta per bulan dan ini tidak disepakati.


“Merasa sakit hati, S pun memerintahkan Y dan AS untuk memberi pelajaran kepada korban, ini lah motifnya. Dan uang sebesar Rp15 juta dikirim S ke rekening AS untuk membeli senjata,” kata Mayjen TNI Hasanuddin.


Selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2021 tersangka S dan Y menggunakan mobil Innova BK 1039 TV berkeliling kota untuk mencari keberadaan korban hingga ke rumahnya namun tidak menemukannya.


Kemudian keduanya pergi ke hotel untuk minum-minum.


“Pukul 22.30 WIB tersangka AS keluar dari kamar hotel untuk mengambil senjata api dan kemudian mereka meninggalkan hotel menuju Ferary KTV dan disana tersangka AS sempat mencoba menggunakan senjata api tersebut di samping Ferrari KTV dan meledakan pistolnya sebanyak 1 kali tembakan,” ujar Pangdam.


Kemudian mereka mencari keberadaan Marshal ke rumahnya namun tak menemukan korban. Mereka pun kembali lagi ke hotel.


Dalam perjalan kembali sekitar pukul 23.30 WIB, mereka berpapasan dengan mobil yang dikendarai korban tak jauh dari rumah korban. (Red)

Editor : Muhendi. S. Kom.i

No comments

Powered by Blogger.