Kasat resnarkoba Jombang Pimpin Apel Gabungan Patroli Mobiling Patuh Prokes


 

Jombang Koran patroli com; 

Untuk upaya menjaga kondusifitas serta ketertiban masyarakat di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, Polres Jombang menggelar Apel Gabungan serta patroli Mobiling Patuh Prokes, Rabu (28/7/2021) pagi.


Dalam patroli yang dipimpin AKP M. Mukid (Kasat Resnarkoba Polres Jombang) itu juga dilakukan Himbauan Patuh Prokes Covid-19 terhadap pedagang dan pengunjung pasar.



Sebelum turun melaksanakan patroli sekitar pukul 09.00 wib dilakukan apel di sebelah barat Alun-alun Jombang. Turut hadir dalam apel tersebut, Ipda M. Supriyo, SH (Paurmin Bagren Polres Jombang). Siska PS (Kasi Dalops Dishub Kab. Jombang). Purwanto (Kasi Pamwal Satpol PP Kab. Jombang). Imam Budi (Kasi SDM Satpol PP Kab. Jombang). Gatot S (Kasi Ops Satpol PP Kab. Jombang). Serta Gabungan anggota Satfung Polres Jombang, Kodim 0814 Jombang, Dishub Kab. Jombang dan Satpol PP Kab. Jombang.



Dalam keterangannya AKP Mukid menjelaskan “Bahwa Pemerintah telah memperpanjang perpanjang lagi PPKM Level 4 dan 3 mulai tanggal 26 Juli s.d 02 Agustus 2021 sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 dan saat ini di Kab. Jombang penyebaran Covid-19 masih tinggi”.


“Ditambahkan, Saat melaksanakan himbauan tetap sopan, simpatik dan selektif serta jangan arogan, jangan bertindak kasar terhadap masyarakat. Serta Azas pelaksanaan Ops Yustisi Patuh Prokes Covid-19 adalah keadilan, manfaat dan patuh hukum agar masyarakat benar-benar merasakan dampaknya dan memahami jika mereka telah melanggar hukum tidak patuh Prokes”. Ungkap Mukid.


Pelaksanaan patroli mobiling sendiri menyasar Alun alun Jombang – Jl. RAA. Soeroadingrat – Jl. KH. Wahid Hasyim – Jl. KH. Hasyim Asy’ari – Pasar Cukir Diwek Jombang (dilaksanakan Himbauan Patuh Prokes Covid-19 terhadap pedagang dan pengunjung pasar.


Dalam kesempatan patroli tersebut, AKP Mukid juga Menjelaskan bahwa Patroli Mobiling Patuh Prokes PPKM level 3 dan 4 Covid-19 berdasarkan Inmendagri No. 24 Tahun 2021 tgl 20 Juli 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM level 3 dan 4 Jawa – Bali dan Surat Edaran Bupati Jombang Nomor : 100/415/415.10.1.3/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Jombang. (Dd/hk) 

Editor : Ester Mardiana.p

No comments

Powered by Blogger.