Polsek jombangTangkap Pemuda karang kletak di SPBU Jombang



Jombang koranpatroli.com

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

 Nurtiyas Iqbal (28) tak bisa mengelak setelah barang bukti  ditemukan reskrim polsek jombang kabupaten jombang bukti dua plastik klip berisi sabu-sabu yang dia bawa. Dengan kepala tertunduk, pemuda berbadan gemuk itu pun digelandang petugas ke Polsek Jombang Kota.


Pemuda asal Perumahan Firdaus Regency B-5 Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini digerebek petugas Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, pada Rabu 07 Juli 2021 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di SPBU yang berlokasi di Dusun Karangkletak, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

 


Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba. Dari situ, polisi langsung menyelidiki dengan menuju ke lokasi sesuai informasi tersebut.


Selang beberapa waktu, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pemuda di lingkungan SPBU yang berada di selatan Jalan Basuki Rahmad, Dusun Karangkletak, atau timur simpang empat Cangkringrandu, Kecamatan Perak.


Tanpa membuang waktu, polisi langsung menggerebeknya. “Saat kita geledah, ditemukan dua plastik klip ukuran kecil, berisi sabu-sabu masing-masng seberat 0,44 gram dan 0,22 gram,” kata Bambang Setiyobudi, Kamis (8/7/2021).


Turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah Nopol S-4630-JAD, sebuah kotak plastik berisi lima cutton bad, tiga tusuk gigi.


Juga sebuah pipet kaca terbungkus tisu putih dan sebuah tutup botol perangkat alat hisap, tiga buah sedotan plastik warna putih, serta satu unit Handphone merek Realme hijau.


Saat ini, tersangka yang tinggal di perumahan Pondok Indah Desa Tunggorono itu, dijebloskan ke sel tahanan Polsek Jombang Kota guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


Bambang Setiyobudi juga menandaskan, masih melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba golongan I tersebut. Untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan  tersangka, atau jaringan lain.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Dd/hdk)patroli

No comments

Powered by Blogger.