Polsek Ploso, Obrak Abrik lokasi Sabung Ayam Dan Dadu Di Desa Balongmojo Jombang.



Jombang,koranpatroli.com

Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Ploso menggerebek aksi judi sabung ayam di Dusun Balong, Desa Balongmojo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang yang meresahkan masyarakat.


Kapolsek Ploso, Kompol Paidi Sadiarto mengatakan saat penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 (dua) ekor ayam aduan berikut juga barang bukti lainnya di lokasi tersebut.


“Di Dusun Balong Desa Balongmojo Kec. Ploso Jombang, kita amankan dua ekor ayam yang diduga dipersiapkan untuk aduan,” katanya, Sabtu (11/9/2021).



Barang bukti ayam aduan itu langsung dibawa ke Mapolsek. Sementara barang bukti beberapa kurungan, tikar dan terpal yang ada di lokasi musnahkan dengan cara dibakar," ungkapnya.


Lanjut Kapolsek Ploso, Awalnya Anggota Polsek Ploso mendapatkan informasi adanya aksi kerumunan sekaligus ajang judi sabung ayam yang cukup meresahkan masyarakat sekitar.


Anggota kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi perjudian tersebut. Di lokasi tersebut ada kerumunan orang yang diduga hendak judi sabung ayam. Selanjutnya dilakukan pembubaran.


Pembubaran itu, lanjutnya, selain untuk menumpas aksi judi dan kriminalitas lainnya, sekaligus juga untuk menghindari adanya aksi kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.


"Selain dibubarkan, kita juga lakukan pemusnahan di area judi dengan tujuan agar perjudian tidak dilakukan kembali. Sekali lagi, kami berharap perjudian di sini tidak terjadi kembali,” ujarnya.


Kompol Paidi menambahkan "pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat sekitar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid - 19, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, apalagi saat ini masa pandemi belum usai" ujarnya.


Masih dari Kompol Paidi "setelah dibubarkan, kami juga memberikan arahan kepada masyarakat dan menerangkan bahwa perjudian adalah perbuatan salah dan melanggar hukum. Dan kami tidak segan untuk menindak tegas bagi orang-orang yang melanggar hukum," pungkas Kompol Paidi.(hendrik).

Editor : Ester Mardiana.p

No comments

Powered by Blogger.