Satresnarkoba Nganjuk Rilis 19 Kasus Narkoba Hasil Penangkapan Bulan Juli dan Agustus.


Nganjuk, koranpatroli.com - Satresnarkoba Polres Nganjuk Rilis 19 kasus narkotika hasil penangkapan bulan juli dan agustus 2021 , sebanyak 19 kasus dengan 25 tersangka dua diantaranya adalah wanita.



Dari hasil para tersangka didapat sejumlah barang bukti diantaranya adalah shabu seberat 12,46 gram, ganja 39,55 gram, 4,225 butir okerbaya serta sejumlah uang dan satu unit kendaraan roda empat serta lima kendaraan roda dua.

Berdasarkan informasi, para tersangka mendapatkan narkotika jenis shabu dari bandar atau pengedar dari luar kabupaten Nganjuk.
Satu paket hemat shabu dijual dengan harga Rp 400 ribu dan untuk pergramnya bisa mencapai harga Rp 1.400.000 sampai dengan Rp.1.800.000



Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Tana mengatakan bahwa hasil evaluasi dari pengguna narkoba dan psikotropika ini berasal dari kalangan orang dewasa dengan profesi sebagai pekerja swasta dan untuk penggunaan okerbaya (obat leras berbahaya) berasal dari kalangan pelajar.



Kapolres berharap selain penegakan hukum diharapkan juga adanya edukasi.
" kami berharap kepada satresnarkoba nganjuk agar sering mengadakan edukasi bahaya narkoba dikalangan masyarakat dan peajar baik secara langsung atau dengan cara menyampaikan sosialisasi melalui media sosial, " ujarnya di halamam mapolres nganjuk pada kamis (23/9).

Reporter : Ester Mardiana.p
Editor : Muhendi. S. Kom.i

No comments

Powered by Blogger.