YD Bupati Dogiyai, Di Laporkan Kepolisi Oleh Keluarga MT Atas Dugaan Penganiayaan

 31 Okt 2021 12.15.




Nabire, Koranpatroli. Com  - Terjadi penganiayaan terhadap Makdalena Tebai ( 28 ), kejadian  diduga dilakukan oleh (Yakobus Dumupa), Oknum Bupati Aktif Kabupaten Dogiyai, Dikediamannya di Jln. Multi, Kotabaru, Kelurahan Karang mulia, Kabupaten Nabire Kamis, ( 28/10/2021 ), Sekitar pukul 12. 50 WIT 


Menurut Keterangan Keluarga korban, Sely Tebay kepada awak Media Koranpatroli.com di RSUD Nabire pada Jumat (29/10) menuturkan, Atas kejadian tersebut korban mengalami lima luka tusukan di punggung akibat ditusuk Pelaku dengan menggunakan pisau lipat, "tutur Sely. 




"Aksi penusukan terjadi lantaran permasalahan  keluarga, karna korban tersebut adalah istri kelima (5) dari Yakobus Dumupa. yang seharusnya Masaalah seperti ini tidak pantas terjadi sebab bisa dibicarakan secara baik – baik,

Kami selaku pihak keluarga menilai bahwa aksi yang dilakukan Yakobus Dumupa terhadap korban sudah Sangat kelewatan, di mana pelaku telah menusuk sebanyak lima kali dipunggung belakang korban dengan menggunakan Pisau Lipat sehingga korban mengalami 5 luka tusukan di Punggung, “ungkap Sely. 


Pihak keluarga yang tidak menerima denga peristiwa tersebut, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, Polres Nabire, “jelas Sely. 




Ditempat yang sama Pihak keluarga korban Niko Krisifu menyampaikan bahwa pihak keluarga korban sangat menyayangkan sikap dan perbuatan pelaku, sebab pelaku adalah seorang pejabat Bupati Aktif di Kabupaten Dogiyai, yang seharusnya tidak pantas melakukan dengan hal yang tidak terpuji seperti itu. 


“kami berharap kepada pihak kepolisian agar hukum di tegakan seadil - adilnya dan Pelaku di jerat sesuai undang-undang yang berlaku Di NKRI "Tegas Niko. 


Saat Di konfirmaaih Kapolres Nabire melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP. Akhmad Alfian, S. I. K. membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima Laporan dari keluarga korban, dimana Bupati Dogiay Yakobus Dumupa di laporkan Ke Polres Nabire dengan (laporan Polisi) LP. NO 411 X/2021 pada Kamis 28 oktober 202I, bahwa terlapor diduga telah  melakukan penganiayaan terhadap saudari Magdalena Tebai (28thn). Hal ini di sampaikan Kasat reskrim Polres Nabire di ruang kerjanya pada Sabtu, (30/10/2021). Siang.


Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Nabire mendatangi TKP dan mengaman barang bukti satu buah pisau lipat warna hitam, yang diduga di guna pelaku  menganiaya korban, di jln.multi.kota baru, kelurahan karang mulia Nabie,  kemudian dilanjutkan  pemeriksaan terhadap saksi-saksi. tutur "AKP Alfian.


 "AKP. Alfian, Reskrim polres Nabire menjelaskan, dalam penaganan kasus oknum pejabat kepala daerah, yang dimana terduga pelaku penganiayaan tersebut adalah Bupati kabupaten Dogiyai, maka penanganan akan melalu beberapa mekanisme, untuk penahanan lebih lanjut terhadap terduga pelaku Penganiayaan tersebut, Harus sesuai SOP Atau  sebagaimana yang di atur dalam UU sebab pelaku adalah seorang Pejabat daerah ( Bupati Kabupaten Dogiyai Aktif ).


Lanjut AKP Alfian,Bahwa ketika pihak Kepolisian Melakukan Upaya penyidikan dan Penahanan Terhadap Terduga Pelaku seorang Oknum Pejabat Bupati, Harus mengajukan izin tertulis kepada Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI). Maka Pihak kepolisian Polres Nabire harus menunggu surat Izin tertulis dari kementerian dalam negeri (MENDAGRI), Alasannya karena terduga pelaku adalah Seoarang pejabat publik Atau Bupati Aktif.

 

"Laporan tersebut, Sudah di tangani dan sedang di prose Tim Sat Reskrim Polres Nabire, untuk sementara terduga pelaku karna masih dilakukan pendalaman motif kejadian, sementara di terapkan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman paling lama (5 tahun).Jelas Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP. Alfian. ( Syarif )

No comments

Powered by Blogger.