Hancurkan Koruptor Di Nganjuk, LSM MAPAK Bentangkan Puluhan Banner



Nganjuk, koranpatroli.com - Dalam rangka peringati Hari anti korupsi yang jatuh pada 9 Desember 2021 mendatang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MAPAK) bentangkan puluhan banner di dua puluh titik di Kabupaten Nganjuk.

Banner yang terpampang diantaranya menyerukan tentang anti korupsi yang terjadi di Kabupaten Nganjuk seperti halnya maraknya jual beli jabatan, korupsi dana desa dan anggaran bantuan pemerintah lainnya.
Pemasangan banner akan dilakukan di titik - titik yang  yang terlihat oleh masyarakat luas dengan alasan agar masyarakat tidak mudah dibodohi.




Ketua LSM MAPAK Supriyono mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan pergerakan massa sebagai bentuk menentang adanya korupsi yang terjadi di Kabupaten Nganjuk 
"Kami akan melakukan demo pada hari H (9/12_red) nanti," ujarnya pada media.
Supriyono juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan demonstrasi ke instansi - instansi yang ditengarai ada indikasi korupsi.

"Para ASN (Aparatur Sipil Negara_red)  yang kedapatan menyuap agar mendapatkan jabatan, harus ditangkap dan dipecat dari jabatannya lalu dimasukan kedalam penjara," serunya.




Terkait maraknya pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung_red) yang ada di desa - desa di wilayah Kabupaten Nganjuk juga menjadi sorotannya.
"Semua Desa yang pernah mengadakan program PTSL dan menarik biaya lebih dari kesepakatan bersama tiga Menteri yaitu Rp 150.000 / bidang , segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara," tambah Supriyono




"Untuk Dinas Pendidikan juga ditengarai banyak Korupsi BOS (Bantuan Operasional Sekolah) padahal sesuai dengan himbauan Menteri pendidikan Nadiem Makarim dana BOS bisa digunakan untuk membayar tenaga Honorer bisa lebih dari 50 %, dengan alasan para honorer paling terdampak Pandemi Covid - 19,"tutur Ketua LSM MAPAK ini.



Masih ujar Supriyono, bahwa Kenyataan tenaga honorer di Kabupaten Nganjuk hanya dibayar dari dana BOS sebesar 30 % saja. 
"Dengan adanya demikian Kepala Sekolah diduga banyak yang menyalahi aturan penggunaan dana BOS," tambahnya pada Kamis (2/12).
"Terus sisanya yang 70 % itu digunakan untuk apa , ada dugaan dana tersebut dikorupsi oleh Kepala Sekolah," tutupnya.


Reporter : Ester Mardiana.p
Editor : Muhendi. S. Kom.i




No comments

Powered by Blogger.